Tolak Berkompromi, Kejati Pabar Tetapkan Lagi Tersangka Korupsi Disnakertrans

- Jurnalis

Senin, 18 Maret 2024 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat

Foto: Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat

BERITA JAKARTA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kejati Pabar), menolak berkompromi dengan para pencuri uang negara, khususnya kasus korupsi.

Terbukti Tim Penyidik Kejati Pabar kembali menetapkan seorang tersangka dalam pidana korupsi di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat terhadap tersangka berinisial AHHN, Senin (18/3/2024).

Sebelumnya, marak pemberitaan mengenai dugaan pemerasan yang mengatasnamakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Pabar, Abun Hasbullah Syambas terhadap tersangka korupsi mantan Kadisnakertrans Pabar, Frederik DJ Saidui.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kabar itu bohong besar. Istri tersangka sudah datang melaporkan ke bidang Intelijen. Dan kami juga sudah mendapatkan bukti rekaman percakapan yang mengaku sebagai Aspidsus dan Kajati serta bukti bahwa dia sudah mengirimkan sejumlah uang,” kata Abun, Sabtu (9/3/2024) lalu.

Baca Juga :  Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Kepala Kejati Pabar, Harley Siregar menyampaikan, sejumlah perkembangan terbaru terkait kinerja dan penanganan beberapa perkara dimana pada hari ini kembali menetapkan Bendahara pada Disnakertrans Provinsi Papua Barat sebagai tersangka pada kasus dana Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP tahun anggaran 2023.

“Dari hasil pemeriksaan tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan tersangka dalam pemanfaatan dana tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja PNS dari belaja tunjangan khusus pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Pabar tahun anggaran 2023,” ujar Harli.

Dengan demikian, kini Kejati Pabar telah menangkap dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut yakni Kepala Dinas Transmigrasi “FDJS” dan Bendahara “AHHN”.

Tersangka FDJS Bersama Bendahara AHHN Cairkan SPP dan SPMN

Aspidsus Kejati Pabar, Abun Habullah Syambas menyampaikan, tersangka dalam kapasitas sebagai Bendahara pengeluaran pada kantor tersebut bersama-sama dengan Kepala Dinas menandatangani dan mencairkan dua Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan dua Surat Perintah Membayar (SPMN) untuk membayar kekurangan TPP bulan Oktober dan bulan November anggaran 2023.

Baca Juga :  Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

“AHHN bersama dengan FDJS sama-sama melakukan pencairan untuk pembayaran TPP ASN sebesar Rp423.225.165 di bulan Oktober dan Rp420.893.044 pada November,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 1 Maret 2024 lalu, Tim Kejati Pabar melakukan penahanan terlebih dahulu kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat dengan inisial FDJS.

“Kita masih Melakukan pengembangan terhadap kasus ini, tidak memungkinkan untuk tersangka baru dimunculkan,” pungkas Abun.

Dari perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit sesuai dengan dugaan sementara kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan kedua tersangka senilai Rp1.074.118.209. (Sofyan)

Berita Terkait

Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 15:16 WIB

Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila

Jumat, 19 April 2024 - 13:04 WIB

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

Jumat, 5 April 2024 - 10:54 WIB

Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba

Rabu, 27 Maret 2024 - 11:45 WIB

LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future

Rabu, 20 Maret 2024 - 16:19 WIB

Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi

Selasa, 19 Maret 2024 - 14:36 WIB

Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan

Jumat, 1 Maret 2024 - 11:34 WIB

2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara

Rabu, 21 Februari 2024 - 10:48 WIB

AWIBB Desak Polres Lebak Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan

Berita Terbaru

Foto: Ketua PPPSRS Garand Center Point Apartemen Bekasi, Ardy Junaidi

Seputar Bekasi

Ini Kata Ketua PPPSRS Terpilih Grand Center Point Apartemen Bekasi

Sabtu, 27 Apr 2024 - 16:27 WIB

Acara Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi

Seputar Bekasi

Ardy Junaidi Terpilih Jadi Ketua PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Sabtu, 27 Apr 2024 - 14:47 WIB