Tersangka Korupsi Impor Garam Industri M. Khayam Segera Diadili

- Jurnalis

Jumat, 20 Oktober 2023 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka M. Khayam

Foto: Tersangka M. Khayam

BERITA JAKARTA – Berkas perkara korupsi impor garam industri atas nama Ir. Muhammad Khayam (M. Khayam) mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kepastian itu, diungkapkan, M. Arief Abdillah selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Benar. Sudah kami limpahkan hari Senin 16 Oktober 2023 kemarin,” terang Arief kepada Matafakta.com, Jumat (20/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai informasi, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) baru menahan kembali tersangka, M. Khayam setelah publik menyoroti kinerjanya. Padahal lima rekan M. Khayam, sudah terlebih dahulu divonis bersalah oleh Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto selama 2 – 3 tahun penjara.

Sebelumnya, M. Khayam ditetapkan sebagai tersangka kasus ini pada tahun lalu Rabu 2 November 2022. Namun entah mengapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menghadirkan 5 tersangka di Pengadilan Tipikor.

Baca Juga :  Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

Ke-5 tersangka itu yakni, Fredy Juwono (FJ) selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil, Yosi Arfianto (YA) selaku Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil, F Tony Tanduk (FTT) selaku Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Indonesia (AIPGI) dan Yoni (YN) selaku Direktur Utama PT. Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).

Secara garis besar, perkara ini berkaitan dengan importasi garam industri yang kemudian dijual sebagai garam konsumsi di pasaran. Padahal, importasi garam industri tidak dikenakan bea masuk seperti garam konsumsi.

Akibatnya, pihak importir dapat menjual garam dengan harga jauh lebih murah. Hal itu kemudian menyebabkan banyak garam lokal tidak terserap di pasaran. Salah satu perusahaan swasta yang melakukan modus itu ialah PT. SLM.

Baca Juga :  Kriminalisasi, Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tak Sah!

Melalui AIPGI, PT. SLM disebut memberikan fulus pelicin kepada Ir. Muhammad Khayam alias M. Khayam untuk menyetujui rencana kebutuhan dan rekomendasi impor garam yang tidak benar.

“PT. SLM melakukan penyuapan melalui Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia kepada pihak tersangka MK dari Kementerian Perindustrian untuk menyetujui rencana kebutuhan dan rekomendasi impor garam PT. SLM,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp7,66 miliar dan kerugian perekonomian negara atau kerugian rumah tangga petani garam sebesar Rp89,63 miliar yang merupakan bagian dari total hilangnya laba petani garam nasional sebesar Rp5,31 triliun.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Pakar Pidana Sebut Kasus Korupsi RSUD Tigaraksa Harus Disegerakan
Kajari Jakut Sebut Tak Ada Pungli Atau Korupsi Pengawalan Proyek Strategis
Perkara Pidana Berubah Perdata, Oknum Jaksa Peneliti Kejati DKI Bak Pesulap
Anak Buah AHY Diduga Mafia Tanah, Korban Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan
Kriminalisasi, Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tak Sah!
Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Pakar Hukum Pidana: Dr. Abdul Fickar Hadjar

Berita Utama

Pakar Pidana Sebut Kasus Korupsi RSUD Tigaraksa Harus Disegerakan

Kamis, 9 Mei 2024 - 18:41 WIB