Soal Korupsi Garam Imfor, Saksi Bingung Dengan Tudingan Jaksa Rp2,4 Triliun

- Jurnalis

Selasa, 25 Juli 2023 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jampidsus, Dr. Febrie Ardiansyah, Tersangka Muhammad Khayam (lingkar merah) dan Terdakwa Fredy Juwono (FJ)

Foto: Jampidsus, Dr. Febrie Ardiansyah, Tersangka Muhammad Khayam (lingkar merah) dan Terdakwa Fredy Juwono (FJ)

BERITA JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) PT. Sumatraco Langgeng Makmur (SLM), Pony Tan mengaku bingung dengan tudingan Jaksa Penuntut Umum soal dugaan korupsi Impor Garam Industri yang konon Negara merugi sebesar Rp2,4 triliun.

Sebab menurut pengakuan saksi Pony Tan, semua ketentuan pelaksanaan teknis mengenai Importasi Garam Industri sudah sesuai mekanisme yang telah diatur Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin RI).

“Semua persetujuan impor sudah diatur Kemendag, terbit setelah ada rekomendasi dari Kemenperin. Dan kami sudah jalankan dengan benar. Jadi kami bingung dengan permasalahan ini,” ujar Pony Tan dalam persidangan korupsi Impor Garam Industri di Pengadilan Tipikor, Senin (24/7/2023) kemarin.

Selain Pony Tan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menghadirkan saksi fakta yakni Eka Nusa dari pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Dalam kesaksiannya, Eka dihadapan Majelis Hakim Pimpinan Eko Aryanto menerangkan, bahwa pada 2017 pihak Dirjen Kemendag yang menandatangani Persetujuan Impor (PI) Garam Industri.

Kasus korupsi Imfor Garam Industri ini kian membingungkan setelah Penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus Kejagung enggan menghadirkan tersangka, Ir. Muhammad Khayam (M. Khayam).

Seperti diketahui, M. Khayam selaku mantan Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang hingga kini belum diseret ke meja hijau meski M. Khayam telah ditahan Penyidik Kejagung. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB