Warga Desa Karangraharja Dapat Sertifikat Tanah Gratis Program PTSL

- Jurnalis

Jumat, 28 Januari 2022 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Karangraharja H. Suhendra AR Serahkan Sertifikat PTSL Untuk Warga

Kades Karangraharja H. Suhendra AR Serahkan Sertifikat PTSL Untuk Warga

BERITA BEKASI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, melalui Pemerintah Desa (Pemdes) Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, melakukan penyerahan sertifikat tanah untuk warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di lantai dua Aula Desa Karangraharja.

Penyerahan tersebut, diserahkan secara simbolis Kepala Desa (Kades) Karangraharja, H. Suhendra AR ke 15 warga yang menerima sartifikat tanah program PTSL.

Selanjutnya, Sekertaris Desa (Sekdes) Karangraharja, Abidin, Babinsa Desa Karangraharja, Pelda Nofal, Bimaspol Desa Karangraharja, Aiptu Yanto dengan disaksikan Tim PTSL Kabupaten Bekasi yang diketuai, Dadan R.

Kepada Matafakta.com, Kepala Desa (Kades) Karangraharja, Kecmatan Cikarang Utara, H. Suhendra AR menyampaikan dengan adanya program PTSL, masyarakat Desa Karangraharja, khususnya warga Kampung Walahir sangat terbantu untuk membuat sartifikat tanahnya.

“Apalagi, yang saya tahu warga Kampung Walahir di RT3, selama saya jadi pegaui desa dari tahun 1990, adanya program ini dan kita kembali di tahun 1997 melalui program Prona. Ya mungkin orang- orang tertentu saja yang bisa membuat sartifikat,” ungkap H. Suhendra, Kamis (27/1/2022).

Dikatakan, H. Suhendra, sekarang ini, kita akan rubah itu dan akan dibuka bebas untuk warga yang berdomisili Desa Karangraharja. Walaupun, kalau dilihat secara berkas itu sulit yang terpenting ada pisik lahan tanah warga tersebut.

“Dari, kuota 250 yang diberikan PTSL untuk Desa Karangraharja, semua terpenuhi. Akan tapi baru 145 sertifikat bisa dibagikan ke warga, sisa 101 sertifikat tanah masih proses dan saya dipastikan 250 sertifikat tanah untuk warga,” tuturnya.

Nanti, lanjut H. Suhendra, pengambilan sertifikat tanah program PTSL, warga tersebut harus didampingi RT, RW setempat agar tidak ada kecemburuan sosial dan RT, RW itu untuk menjadi saksi pengambilan sertifikat tersebut.

“Misalkan nanti ada masalah, RT, RW menjadi saksi dipengambilan sertifikat dan sertifikat tanah itu tidak dipungut biaya. Walaupun nanti warga ada yang memberikan uang, mohon maaf saya tidak akan menerima,” tegasnya.

Namun, misalkan ada warga yang memberikan kebijakan untuk RT, RW nya. Dia tidak melarang warga kami persilahkan tidak melarang dan itu pun secara sukarela.

“Siapa pun itu, pesan saya mari kita jaga marwah Desa Karangraharja, marwah Kampung Walahir yang sama – sama kita cintai ini,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru