Dua Oknum Polisi di Deliserdang Peras dan Cabuli Istri Tahanan

- Jurnalis

Minggu, 24 Oktober 2021 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA SUMUT – Dua oknum penyidik Polsek Kutalimbaru, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), diperiksa Propam Polda Sumut, karena diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan mencabuli dan memeras istri tahanan berinisial MU (19), Minggu (24/10/2021).

Kedua oknum penyidik polisi yang bertugas di Polsek Kutalimbaru, Deliserdang, Sumut, tersebut yakni, Aiptu DR dan Bripka RHL.

Sedangkan wanita yang menjadi korban adalah MU (19) istri dari SM yang merupakan tahanan kasus narkoba yang ditahan di sel tahanan Mapolsek Kutalimbaru.

Dalam kasus ini, Aiptu DR, diduga memperkosa dan memeras MU dengan meminta sepeda motornya.

Sedangkan Bripka RHL, diduga memeras MU dengan meminta uang sebesar Rp30 juta dengan iming-iming akan membebaskan suami korban SM.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan bahwa kedua oknum tersebut masih diperiksa Propam Polda Sumut.

SM ditangkap Polsek Kutalimbaru dirumahnya di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada 4 Mei 2021 bersama seorang temannya, AS.

Baca Juga :  Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi

Sebelumnya, kasus serupa terjadi dilingkungan Polsek Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah belum lama ini.

Buntut dari kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukannya terhadap seorang anak tahanan, Kapolsek Parigi, Iptu IDGN, telah resmi dicopot dari jabatannya.

Pihak keluarga korban tidak terima jika Iptu IDGN hanya diproses dengan kode etik kepolisian. Namun, keluarga korban menuntut agar Iptu IDGN juga diproses pidana atas kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan terhadap S (20). (Indra)

Berita Terkait

Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:18 WIB

Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB