PN Jakpus Vonis Jaksa Palsu Selama 30 Bulan Penjara

- Jurnalis

Selasa, 24 Agustus 2021 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Jaksa Palsu R. Achmad Suryadinata

Terdakwa Jaksa Palsu R. Achmad Suryadinata

BERITA JAKARTA – Achmad Suryadinata akhirnya divonis dua tahun enam bulan penjara, karena terbukti melakukan penipuan dengan mengaku sebagai Anggota Tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Menjatuhkan pidana selama dua tahun enam bulan penjara dipotong masa tahanan,” ucap Ketua Majelis Hakim Saptono Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (24/8/2021) sore.

Dalam pertimbangan Mejelis Hakim, Saptono hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dengan mengaku sebagai penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dan hal yang meringankan terdakwa sopan selama di persidangan serta belum pernah dihukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Pratama Hadi dari Kejati DKI Jakarta menuntut pria berprofesi sebagai buruh harian lepas itu, selama 3 tahun penjara.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP terkait perannya melakukan aksi penipuan sebesar Rp40 juta kepada masyarakat.

Achmad Suryadinata ditangkap Tim Intelijen Kejagung, karena mengaku sebagai Jaksa untuk melakukan penipuan dan pemerasan terhadap masyarakat hingga Rp40 juta.

Dalam melancarkan aksinya, terdakwa mengaku sebagai Jaksa yang bertugas dibidang Intelijen Kejagung sejak tahun 2019 dengan tujuannya untuk meyakinkan calon korban yang mengalami permasalahan pertanahan.

Selama kurun waktu tahun 2019 – 2021, terdakwa telah melakukan penipuan terhadap beberapa orang korban, namun tidak ingat pasti jumlah korban yang sudah diperdayanya.

Dari hasil perbuatannya mengaku sebagai Jaksa dan membantu permasalahan pertanahan yang bersangkutan mendapat keuntungan 10 persen dari hasil penjualan tanah atau penyelesaian pertanahan.

Terdakwa juga mengaku, mendapat keuntungan dari Nairul Asrol lebih kurang sebesar Rp40 juta dan dari Hariyadi jumlahnya lebih kurang Rp130 juta yang diterima untuk pengurusan tanah. Sedangkan korban lainnya yang bersangkutan sudah tidak ingat lagi.

Terdakwa mengaku sebagai Jaksa karena sebelumnya pernah mendaftar di Kejaksaan namun tidak lolos, sehingga berusaha menampilkan diri sebagai Jaksa berseragam dan atribut lengkap Kejaksaan yang dibelinya di Pasar Senen Jakarta. (Sofyan)

Berita Terkait

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara
AWIBB Desak Polres Lebak Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan
KORPRI Pelita Bangsa dan RPA Pertanyakan Kasus Pelecehan Anak di Cibitung Bekasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB