Polda Jateng Berhasil Bekuk Kelompok Residivis Perampok Toko Emas

- Jurnalis

Kamis, 25 April 2024 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng

Polda Jateng

BERITA SEMARANG – Komplotan residivis yang merampok Toko Mas Murni di Desa Wado Kedungtuban, Blora berhasil dibekuk polisi. Mereka adalah MM (27), AP (41) dan GS (29).

Secara bergantian, mereka melakukan perampokan bersenjata api di 3 TKP yakni di Cepu, Blora pada Agustus 2023 di Bojonegoro pada Oktober 2023 dan terakhir di Toko Mas “Murni” di Desa Wado, Kedungtuban, Blora pada 16 April 2024.

Hal ini diungkapkan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi yang didampingi Waka Polda, Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho, dan Dirreskrimum, Kombes Pol Djohanson Ronald Simamora di Mapolda Jateng, Rabu (24/4/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perampokan di Toko Mas Murni dilakukan saat toko emas akan tutup. Dua pelaku masuk ke Toko Mas dan mengancam karyawan toko dengan mengacungkan senjata api airsoftgun yang dimodifikasi,” ungkap Luthfi.

Para pelaku kemudian menggasak seluruh perhiasan yang terpajang di etalase dengan total berat 1,5 ons senilai Rp. 150 juta. Perhiasan tersebut dimasukkan ke dalam tas dan dibawa kabur pelaku.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pihak toko mas selaku korban ke Kedungtuban dan ditindaklanjuti dengan penanganan yang berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Blora dan Ditreskrimum Polda Jateng.

“Petugas dalam pengungkapan menggunakan metode Scientific Crime Investigation melalui CCTV dan IT. Hasilnya 5 hari kemudian pada tanggal 21 April 2024, Tim Gabungan Polda Jateng dan Polres Blora dibantu jajaran Reskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus dengan menangkap 3 tersangka di Tulungagung, Jawa Timur,” terang Luthfi.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan tiga pucuk senpi rakitan beserta 12 butir peluru gotri, ratusan perhiasan yang belum terjual, 2 buah handphone, 1 unit SPM, dan uang tunai hasil penjualan perhiasan sebesar Rp. 8,2 juta.

Kapolda menegaskan, bahwa ketiga pelaku adalah residivis. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (Nining)

Biro Jateng

Berita Terkait

Sempat Buron, Pelaku Pemukulan Wartawan Ini Jabar Ditangkap di Bandung
LSM GMBI Desak Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Pelaku Asusila 
Awalnya Berkelit, Hasil Test DNA Pacar Hamili Kekasih Mendekan di Sel Tahanan
Ngaku Pegawai Kejaksaan AM Ditangkap PAM SDO
Hamili Pacar, Oknum Wakepsek di Kabupaten Bekasi Ogah Tanggung Jawab
Proses Hukum Kasus Pacar Ogah Tanggung Jawab Polisi Segera Jerat Pelaku
Dagangi Anak Dibawah Umur, MPK Apresiasi Gerak Cepat Polres Kota Bekasi
Peras Korban Rp1 Miliar, 10 Wartawan Gadungan Direngkus Polres Tangerang Kota
Berita ini 39 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 23:40 WIB

Sempat Buron, Pelaku Pemukulan Wartawan Ini Jabar Ditangkap di Bandung

Selasa, 1 Oktober 2024 - 23:33 WIB

LSM GMBI Desak Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Pelaku Asusila 

Jumat, 23 Agustus 2024 - 02:26 WIB

Awalnya Berkelit, Hasil Test DNA Pacar Hamili Kekasih Mendekan di Sel Tahanan

Selasa, 25 Juni 2024 - 00:21 WIB

Ngaku Pegawai Kejaksaan AM Ditangkap PAM SDO

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:36 WIB

Hamili Pacar, Oknum Wakepsek di Kabupaten Bekasi Ogah Tanggung Jawab

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB