Peras Korban Rp1 Miliar, 10 Wartawan Gadungan Direngkus Polres Tangerang Kota

- Jurnalis

Rabu, 9 Agustus 2023 - 23:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: 10 Orang Pelaku Pemerasan

FOTO: 10 Orang Pelaku Pemerasan

BERITA TANGERANG – Polisi berhasil meringkus sekelompok Paparazi yang tengah melancarkan aksi pemerasan diwilayah Kota Tangerang. 10 orang tersangka yang mengaku sebagai wartawan itu memeras sejumlah tamu hotel yang membawa wanita.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Tobing mengatakan, pihaknya awalnya menerima aduan melalui hotline Center 110. Pengadu melaporkan adanya pemerasan oleh sekelompok orang.

“Awalnya kami mendapatkan informasi masyarakat melalui hotline 110, bahwa ada tamu hotel inisial KT yang dikelilingi 10 orang yang mengancam dan melakukan pemerasan terhadap korban,” kata Rio kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain aduan ke hotline Center 110, Polres Metro Tangerang Kota juga menerima laporan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) pada 4 Agustus 2023. PHRI melaporkan para wartawan gadungan itu karena tindakannya telah merugikan para pengusaha hotel.

Rio menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di sebuah Perumahan di Karawaci, Kota Tangerang, pada Jumat 4 Agustus 2023. Korban didatangi oleh para pelaku yang mengancam akan memberitakan korban di media karena menurunkan wanita di hotel.

“Modusnya ini mereka mendatangi korban yang terlihat menurunkan wanita kenalannya, kemudian menakut-nakuti korban akan menyebarkan foto kepada keluarga dan akan dimuat di media,” jelasnya.

Rio mengatakan, dengan modal foto tersebut, para tersangka meminta uang sebesar Rp1 miliar. Jika permintaannya tidak dipenuhi, mereka mengancam akan memberitakan di media.

“Pelaku meminta uang Rp 1 miliar, ditawarkan oleh korban Rp5 juta, tapi para pelaku tidak mau,” katanya.

Polres Metro Tangerang Kota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap 10 tersangka yang terdiri dari 9 laki-laki dan 1 orang perempuan yakni, AEC (23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (45), BN (42), FB (26), DA (25), MD (24) dan perempuan inisial SH (26).

“Ke-10 tersangka tersebut kami jerat dengan Pasal 368, 369, 335 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tandasnya.

Sebelumnya, hal serupa juga terjadi di Kota Bekasi, Indah (39) wanita pasangan korban pemerasan mengungkapkan, saat keluar dari hotel tempatnya menginap bersama pasangan prianyanya diwilayah Cikunir, Kota Bekasi, kendaraanya tiba-tiba dipepet motor yang diboncengi pria dan wanita.

“Wanita itu berlogat seberang dengan nanda tinggi mengancam akan mempublikasikan. Katanya kita sudah berbuat asusila sambil menunjukan foto. Tak selang berapa lama datang lagi satu motor yang ditumpangi dua orang pria,” kata Indah, Selasa (8/8/2023).

Diakui Indah, memang pasangan prianya masih memiliki istri sah, sehingga saat kejadian itu pasangan prianya langsung ketakutan, karena diancam para pelaku akan diviralkan melalui media social dan pemberitaan.

“Kalau saya status janda, tapi kalau pasangan saya memang masih beristri. Para pelaku sempat menyebutkan nama medianya, tapi ngak perlu saya ungkapkan. Awalnya, mereka minta Rp200 juta agar tidak diberitakan,” jelas Indah.

Karena, lanjut Indah, pasangan prianya ketakutan dan malu, karena posisi berada dipinggir jalan umum yang memancing padangan para pengendara lain akhirnya teman prianya mengalah dengan memberikan uang sebesar Rp50 juta.

“Saat itu pikiran kita sudah ngak jernih apalagi yang wanitanya nadanya selalu tinggi berlogat Sumatera yang membuat kita malu dilihat orang yang akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp50 juta lewat transfer saat itu juga,” pungkasnya. (Tim)

Berita Terkait

Polda Jateng Berhasil Bekuk Kelompok Residivis Perampok Toko Emas
Proses Hukum Kasus Pacar Ogah Tanggung Jawab Polisi Segera Jerat Pelaku
Dagangi Anak Dibawah Umur, MPK Apresiasi Gerak Cepat Polres Kota Bekasi
2 Pria Pelaku Curanmor Babak Belur di Amuk Massa di Bekasi Jaya
Polsek Taman Sari Jakbar Bakal Segera Tindak Pelaku Pemerkosa ABG
Kasus MAN 1 Kota Bekasi, Sekjen BPPK RI: Kok Bisa Perusahaannya Fiktif
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Jasa Titip Tiket Konser Coldplay
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:18 WIB

Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB