BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan yang melibatkan oknum wartawan Lisbon Sihombing mengagendakan pemeriksaan tiga orang saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (20/8/25).
Adapun ketiga saksi yakni Jaksa M. Arief Abdillah, Jaksa Haryo dan Pegawai Kejaksaan, Reza.
Dihadapan Majelis Hakim, Jaksa M. Arief Abdillah selaku korban pemerasan mengatakan, dirinya kerap mengalami ancaman apabila tidak mengakomodir permintaan dari terdakwa Lisbon.
“Beliau bilang nanti saya akan beritakan,” ucap Arief dihadapan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Menurut pengakuan Arief, Lisbon mendesak dan meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta memasang iklan pada media online tempatnya bekerja.
“Kalau tidak pasang iklan saya beritakan sampai seratus kali pun kalau tidak ada upaya. Saya mengartikannya tentang uang, karena tupoksi di bidang Intelijen salah satunya adalah pengamanan kantor,” ujar Arief biasa disapa menirukan ucapan pengancaman yang dilakukan Lisbon.
Arief juga menjelaskan bahwa suatu waktu Lisbon pernah meminta uang kepadanya untuk sekedar minum kopi.
“Suatu waktu pernah minta uang untuk minum kopi. Kemudian saya kasih uang buat minum kopi seratus ribu,” jelas dia.
Dipengujung persidangan, Ketua Majelis sempat meminta Lisbon untuk meminta maaf kepada tiga orang saksi sebagai tanda penyesalan.
“Sebelum sidang ditutup apakah ada yang ingin disampaikan terdakwa kepada saksi. Karena sesama manusia tidak ada salahnya saling memaafkan,” saran Ketua Majelis Hakim yang dilanjutkan dengan bersalaman antara ketiga saksi dan terdakwa Lisbon.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Gandara dalam surat dakwaannya mengatakan, Lisbon Sihombing pada 28 Mei 2025 di Kantor Kejati Jakarta di Jalan HR Rasuna Said Nomor 2 Jakarta Selatan.
Terdakwa Lisbon, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
“Dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain,” ucap Gandara saat membacakan surat dakwaannya pada Rabu 13 Agustus 2025.
Gandara melanjutkan, perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (10) huruf a junto Pasal 27 B ayat (2) UU RI Nomor: 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008, tentang ITE atau dakwaan kedua Pasal 369 ayat (1) KUHP. (Sofyan)






