Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengedar Upal di Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa

Photo: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa

BERITA BEKASI – Dua orang pria berinisial ES dan DH ditangkap polisi karena kedapatan pengedar dan produksi uang palsu. Pelaku sudah beraksi sejak Oktober 2025 dengan sasaran warung-warung kaki lima.

‎DH yang merupakan warga Perumahan Gramapuri, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara. Penangkapan itu, merupakan dari hasil pengembangan yang sebelumnya pelaku ES ditangkap sebagai pengedar uang palsu (upal).

‎”Bermula pada Kamis 4 Desember 2025 pukul 08.00 WIB petugas Reskrim mendapat info adannya peredaran upal diwilayah Desa Simpangan Cikarang Utara. Ada pelaku membeli bensin dengan menggunakan uang palsu,” ucap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, Jumat (5/12/2025).

‎Kemudian, dari tertangkapnya pelaku ES itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu pelaku DH pembuat uang palsu di wilayah Perumahan Gramapuri Cikarang Barat.

‎Mustofa mengatakan, dalam penangkapan tersebut pihaknya mendapati barang bukti diantara 197 lembar nominal 100 ribu atau setara dengan jumlah Rp19.700 juta dan barang bukti 36 lembar pecahan 50 ribu, sekitar Rp1,8 juta, kertas HVS, laptop lenovo, tinta, pita, alat potong kertas, setrika dan stiker.

‎”Pelaku ini melakukan aksi sejak Oktober 2025 sampai dengan sekarang berhasil mencetak uang palsu sebanyak Rp20.000.000 juta, kami menduga uang yang dicetak pelaku ini lebih dari 20 juta,” ujarnya.

‎Mustofa mengatakan, total uang palsu yang diedarkan pelaku masih dalam pendataan pihaknya, kendati begitu pihaknya menyakini total bisa lebih dari Rp20 juta.

‎”Barang bukti yang kami amankan saja mencapai Rp20 juta, belum lagi yang sudah diedarkan para pelaku untuk belanja warung-warung kecil mulai dari pecahan Rp100 dan Rp50,” ucapnya.

‎Atas perbuatan tersangka terancam Pasal 244 KHUP dan 245 KHUP, tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Mul)

Berita Terkait

Danglina Desak Polres Jaksel Tindaklanjuti Dugaan Keterangan Palsu Klinik
7 Bulan Kasus Cabul Mandek, TKR Soroti Kinerja PPA Polres Karawang
TKR Minta Polres Kota Dumai Segera Tahan Pelaku Kekerasan Ella Kardila
TKR Minta Polres Kota Dumai Proses Laporan Korban Rohana BR Sitorus
Pengedar Narkoba Jenis Ganja Berhasil Diamankan Polisi di Sukabumi
Jaksa Korban Pemerasan Oknum Wartawan Akui Ada Ancaman
Polres Pemalang Ungkap Pembunuhan Berencana Modus Ganda Uang
Penangkapan Terdakwa Asusila Bak Adegan Film Aksi

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:08 WIB

Danglina Desak Polres Jaksel Tindaklanjuti Dugaan Keterangan Palsu Klinik

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:59 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengedar Upal di Kabupaten Bekasi

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:39 WIB

7 Bulan Kasus Cabul Mandek, TKR Soroti Kinerja PPA Polres Karawang

Jumat, 28 November 2025 - 13:41 WIB

TKR Minta Polres Kota Dumai Segera Tahan Pelaku Kekerasan Ella Kardila

Senin, 24 November 2025 - 15:02 WIB

TKR Minta Polres Kota Dumai Proses Laporan Korban Rohana BR Sitorus

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB