BERITA DUMAI – Polres Kota Dumai diminta segera merespon laporan polisi, Rohana BR Sitorus (57) korban penganiayaan Pasal 351 KUHP yang dilakukan terlapor, Ela Kardila.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu 16 Oktober 2025 di Jalan Almukbin II, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Binjai, Provinsi Riau, mukanya mengalami luka dan memar.
Kepada Matafakta.com, Ketua Tombak Keadilan Rakyat (TKR), Agus Budiono mengatakan, korban pelapor Rohana BR Sitorus, masih Keluarga Besar TKR yang tidak bisa menerima itu.
“Kita minta Polres Kota Dumai serius menanggapi laporan korban Rohana BR Sitorus. Ini harus segera diproses secara hukum,” tegas Agus, Senin (24/11/2025) di Bekasi, Jawa Barat.
Dari kronologis, kata Agus kejadian yang menimpa korban Rohana BR Sitorus, harusnya pihak penyidik juga melekatkan Pasal 365 KUHP, tentang Pencurian dengan Kekerasan.
“Dalam peristiwa itu terlapor Ela mencegat di Jalan lalu mendorong Rohana ke tengah Jalan sambil membuka helem korban dan merampas anting dan kalung korban,” tutur Agus.
Sehingga, lanjut Agus, Rohana yang sudah berusia 57 tahun tersebut, mengalami memar dan luka disekitar mukanya akibat diserang terlapor Ela saat korban mau mengantar anaknya les.
“Jadi pelaku atau terlapor ini Ela mencegat korban Rohana di Jalan ketika tengah mengantar anaknya les. Kita minta Polres Kota Dumai segera menanggapi laporan korban,” ulasnya.
Laporan polisi itu, tambah Agus bernomor: LP/B/271/XI/2025/SPKT/Polres Dumai/Polda Raiu, tertanggal 17 November 2025 lalu.
“Kami Tombak Keadilan Rakyat atau TKR di Bekasi akan terus pantau perkembangan laporan korban Rohana BR Sitorus di Polres Kota Dumai,” pungkas Agus. (Ronny)






