TKR Minta Polres Kota Dumai Segera Tahan Pelaku Kekerasan Ella Kardila

- Jurnalis

Jumat, 28 November 2025 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Korban Rohana BR Sitorus

Photo: Korban Rohana BR Sitorus

BERITA DUMAI – Ketua Tombak Keadilan Rakyat (TKR), Agus Budiono, mendesak Polres Kota Dumai, Provinsi Raiu, segera melakukan penahanan terhadap pelaku, Ella Kardila.

“Pelaku mencegat korban Rohana BR Sitorus di Jalan Almukbin II yang langsung melakukan penyerangan dengan kekerasan,” tegas Agus kepada Matafakta.com, Jumat (28/11/2025).

Penyidik, lanjut Agus, sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), terkait tindak lanjut Laporan Polisi (LP) korban, Rohana BR Sitorus.

Tapi sayangnya, kata Agus, pihak Penyidik tidak melekatkan Pasal 365 KUHP, tentang Pencurian dengan Kekerasan terhadap pelaku Ella Kardila yang hanya dikenakan Pasal 351 KUHP.

“Padahal kronologisnya kan jelas pelaku Ella mencegat di Jalan lalu mendorong korban ketengah Jalan sambil membuka helem korban dan merampas anting dan kalung korban,” ujarnya.

Sehingga, sambung Agus, korban yang sudah berusia 57 tahun tersebut, mengalami memar dan luka disekitar mukanya akibat diserang terlapor Ella saat mau mengantar anaknya les.

“Korban Rohana BR Sitorus sebagai keluarga besar kami yakni, LBH TKR di Bekasi, tentu tidak bisa menerima kejadian ini. Kami minta pelaku Ella Kardila segera ditahan,” tegas Agus.

Selain itu, tambah Agus, pihaknya LBH TKR meminta Penyidik Kepolisian Polres Kota Dumai juga melekatkan Pasal 365 KUHP, tentang Pencurian dengan Kekerasan.

“Kami minta Penyidik juga melekatkan Pasal 365 KUHP, bukan hanya Pasal 351 KUHP, karena dari kronologis kejadian sudah sangat jelas,” pungkasnya.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 16 Oktober 2025 di Jalan Almukbin II, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Binjai, Provinsi Riau.

Saat itu, korban Rohana BR Sitorus pergi mau mengantarkan anaknya les. Tiba-tiba dalam perjalanan korban dicegat pelaku Ella Kardila.

Setelah sempat berargumen, Ella tiba-tiba mendorong korban Rohana ke tengah Jalan sambil membuka paksa helem korban dan merampas anting dan kalung korban.

Sehingga, korban Rohana yang sudah berusia 57 tahun tersebut terpojok hingga mengalami memar dan luka disekitar mukanya akibat kekerasan yang dilakukan pelaku Ella Kardila. (Ronny)

Berita Terkait

Danglina Desak Polres Jaksel Tindaklanjuti Dugaan Keterangan Palsu Klinik
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengedar Upal di Kabupaten Bekasi
7 Bulan Kasus Cabul Mandek, TKR Soroti Kinerja PPA Polres Karawang
TKR Minta Polres Kota Dumai Proses Laporan Korban Rohana BR Sitorus
Pengedar Narkoba Jenis Ganja Berhasil Diamankan Polisi di Sukabumi
Jaksa Korban Pemerasan Oknum Wartawan Akui Ada Ancaman
Polres Pemalang Ungkap Pembunuhan Berencana Modus Ganda Uang
Penangkapan Terdakwa Asusila Bak Adegan Film Aksi

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:08 WIB

Danglina Desak Polres Jaksel Tindaklanjuti Dugaan Keterangan Palsu Klinik

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:59 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengedar Upal di Kabupaten Bekasi

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:39 WIB

7 Bulan Kasus Cabul Mandek, TKR Soroti Kinerja PPA Polres Karawang

Jumat, 28 November 2025 - 13:41 WIB

TKR Minta Polres Kota Dumai Segera Tahan Pelaku Kekerasan Ella Kardila

Senin, 24 November 2025 - 15:02 WIB

TKR Minta Polres Kota Dumai Proses Laporan Korban Rohana BR Sitorus

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB