BERITA JAKARTA – Usai sudah pelarian Januar Murdianto alias Jawir terdakwa kasus asusila yang berhasil melarikan diri ditangkap Tim Gabungan Intelijen dan Tim Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara saat berada di Gedung Cikarang Groove Jalan MH. Thamrin No. Kav 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Alhamdulillah hari ini kami berhasil menangkap kembali terdakwa kasus asusila yang sebelumnya melarikan diri usai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Dandeni Herdiana melalui keterangan tertulisnya, Senin (12/5/2025) malam.
Kajari Dandeni Herdiana menyampaikan rasa terima kasihnya dan mengapresiasi kepada jajaran di Kejari Jakarta Utara yang telah berupaya melakukan pengejaran terhadap pelaku asusila tersebut.
Tak lupa, sebagai pimpinan Kejari Jakarta Utara, Dandeni menjelaskan, tentang proses pasca Jawir berhasil melarikan diri menerangkan, langsung membentuk Tim Gabungan Bidang Intelijen dan Pidana Umum untuk melakukan pencarian dan pengejaran terhadap tersangka Jawir.
“Selanjutnya Tim Gabungan Intelijen dan Pidana Umum Kejari Jakarta Utara melakukan pemetaan titik-titik dimana dan kepada siapa sekiranya terdakwa akan meminta bantuan dan terus melakukan pemantauan terhadap tempat-tempat dan orang tersebut,” ujarnya.
Kemudian ia melanjutkan, pada Senin 12 Mei 2025 sekira pukul 13.15 WIB, Tim Gabungan Intelijen dan Pidana Umum Kejari Jakarta Utara mendapatkan informasi bahwa Jawir akan menemui pacarnya yakni saksi Novita Sari di tempat kerjanya di Gedung Cikarang Groove Jalan MH Thamrin No. Kav 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Gabungan Intelijen dan Pidana Umum segera merapat ke tempat kerja saksi Novita Sari dialamat tersebut, untuk melakukan pemetaan wilayah dan pemantauan,” imbuh Dandeni.
Sekitar pukul 14.50 WIB, Tim Gabungan melihat pergerakan seorang laki–laki yang teridentifikasi adalah terdakwa Jawir di lokasi pemantauan.
“Kemudian tim melakukan upaya penangkapan, namun pada saat hendak diamankan terdakwa Jawir melakukan upaya perlawanan dengan mencoba melarikan diri akan tetapi upaya melarikan diri tersebut berhasil digagalkan,” terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah terdakwa Jawir berhasil ditangkap, Tim Gabungan Intelijen dan Pidana Umum Kejari Jakarta Utara, dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Utara.
“Selanjutnya terdakwa akan diserahkan kembali ke Rutan tempat dimana terdakwa ditahan sebelumnya yaitu Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur,” pungkasnya. (Sofyan)






