BERITA JAKARTA – Danglina Riawina, warga Jakarta mendesak Kepolisian Metro Jakarta Selatan segera menindaklanjuti laporannya terhadap terlapor SN, atas dugaan melakukan atau memberikan keterangan palsu pada dokumen X’Ray-USG Report pada salah satu Klinik kesehatan yang berlokasi di Cipete, Jakarta Selatan.
“Kami mendesak Polres Metro Jakarta Selatan segera menindaklanjuti laporan Danglina Riawina tertanggal 7 Januari 2026 lalu, dengan Laporan Polisi No: LP/B/83/i/2026/SPKT/Polres Metro Jaksel. Pasalnya hingga kini laporan tersebut belum ada progresnya,” pinta Hendricus selaku Kuasa Hukum Danglina Eiawina kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Laporan polisi dimaksud adalah atas dugaan sangkaan pelanggaran Pasal 441 (1) Jo Pasal 442 Jo Pasal 447 Undang-Undang (UU) RI Nomor: 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan dan atau Pasal 392 KUHPidana, dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.
Pengacara muda ini menerangkan, kliennya adalah mantan karyawan atau tim media pada salah satu Klinik yang berlokasi di Cipete. Sementara terlpor SN adalah seorang dokter umum yang juga bekerja pada Klinik swasta tersebut.
Kejadian bermula pada tanggal 15 September 2025, terduga pelaku yang merupakan seorang dokter berinisial SN yang juga menjabat sebagai Direktur Klinik, telah mengeluarkan X’Ray-USG Report seorang pasien berinisial MFN, dimana kompetensi terduga pelaku adalah seorang dokter umum dan bukan dokter spesialis radiologi.
Pelapor selaku mantan manager Departemen Imaging pada Klinik tersebut sudah melarang SN agar tidak mengeluarkan dan tidak menandatangani surat X’Ray-USG Report, namun tetap saja SN menandatangani dokumen X’Ray-USG Report.
Menurut Pelapor yang mempunyai kewenangan membaca dan melakukan tindakan medis menandatangani dokumen X’Ray-USG Report adalah tenaga medis dokter yang memiliki surat izin praktek sebagai dokter spesialis radiologi.
SN tidak memiliki Surat Izin Praktek (SIP) sebagai dokter spesialis radiologi di Klinik tersebut apalagi sama sekali bukan profesi dokter spesialis Radiologi (Sp.Rad).
“SN hanya mempunyai surat izin praktek dokter umum dan bukan surat izin praktek dokter spesialis radiologi dan tidak memiliki gelar dokter spesialis radiologi, termasuk pendidikan dokter spesialis radiologi,” urai Hendrikus.
Tanggal 10 September 2025, pelapor memiliki bukti digital rekaman dugaan niat jahat (mens rea) dari SN dan Direktur Eksekutif oknum dokter berinisial IG.
Dalam dugaan rekaman tersebut IG mengatakan: “Radiologi hanya bagi–bagi duit”. “tidak penting SIP dan tidak penting SIP lokasi 3 tempat”. “Cukup Agreement saja”.
“Dan dugaan lainnya untuk penerapan pelayanan kesehatan yang sesat dan keliru,” tambah Hendricus.
Kliennya juga melaporkan Direktur Eksekutif berinisial IG ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran pidana kesehatan, karena memperkerjakan SN yang tidak mempunyai Surat Izin Praktek (SIP) sebagai dokter spesialis radiologi.
Padahal aturan tentang standar kompetensi, standar profesi dan standar operasional prosedur dokter spesialis Radiologi dan Radiografer sudah diatur secara tegas oleh Pasal 263, Pasal 273, Pasal 274 UU Nomor: 17 Tahun 2023 Juncto Pasal 149 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 13 Tahun 2025, tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah ketentuan tentang Surat Izin Praktek (SIP) Juncto Lampiran V ayat (6) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 24 Tahun 2020, tentang Pelayanan Radiologi Klinik.
Standar Kesehatan diciptakan untuk menciptakan kualitas pelayanan kesehatan terbaik atau mutu terbaik. Namun aturan ini patut diduga dilanggar oleh kedua oknum tersebut.
“Kami atas nama Kuasa Hukum pelapor meminta tindakan tegas Kapolres Metro Jakarta Selatan agar kedua oknum terduga pelaku diproses hukum,” pungkasnya. (Sofyan)






