BERITA SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Polres Pemalang) mengungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka I (63), warga Desa Dukuhmalang, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu 10 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB dibekas pemecahan batu Kalirambut, tepatnya di Dusun Bengkeng RT 02 RW 03, Desa Mereng, Kecamatan Warungpring Pemalang.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Subagio didampingi Kabidhumas, Kombes Pol. Artanto mengungkapkan, tersangka I merupakan residivis dalam kasus yang sama dengan 9 orang korban.
Sebelumnya, tersangka telah menjalani hukuman selama 20 tahun penjara di Lapas Nusakambangan, Cilacap pada tahun 2024.
Dwi menyebut, modus yang dilakukan tersangka kali ini adalah mengaku bisa menggandakan uang milik korban.
Korban (suami istri) yang saat itu tengah kesulitan ekonomi meminta tersangka I untuk menggandakan uangnya. Selanjutnya, korban diminta untuk melakukan ritual dengan biaya dari korban sendiri.
Setelah dilakukan ritual-ritual, korban menagih janji karena uangnya tak bisa kembali, dimana korban mengalami kerugian Rp2 juta lebih. Tak berhenti disini, tersangka kemudian mengatakan pada korban bahwa masih ada ritual terakhir.
“Sehingga bertemulah tersangka dan kedua korban disebuah warung nasi goring,” ungkap Dwi dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana di loby Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (20/8/2025).
Tersangka kemudian menyerahkan sebuah bungkusan berupa kopi yang sudah dicampur dengan serbuk racun (apotas) untuk diminum korban ditempat yang sepi. Syaratnya, tidak boleh ada keramaian dan harus diminum pada malam hari antara pukul 01.00 WIB hingga sebelum subuh.
Selanjutnya, korban menuju TKP (bekas pemecahan batu). Disitu korban meminum kopi yang sudah dicampur dengan apotas. Pada pukul 09.00 WIB diketahui korban meninggal dunia.
Menurut Dwi modus tersebut dilakukan agar korban tidak menagih utang kepada pelaku. Hingga pada Sabtu 16 Agustus 2025 Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka di wilayah Desa Dukuhmalang, Kecamatan Talang Kabupaten Tegal.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Dwi menyebut, hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung. (Nining)






