Polres Pemalang Ungkap Pembunuhan Berencana Modus Ganda Uang

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pemalang Ungkap Pembunuhan Berencana

Polres Pemalang Ungkap Pembunuhan Berencana

BERITA SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Polres Pemalang) mengungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka I (63), warga Desa Dukuhmalang, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu 10 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB dibekas pemecahan batu Kalirambut, tepatnya di Dusun Bengkeng RT 02 RW 03, Desa Mereng, Kecamatan Warungpring Pemalang.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Subagio didampingi Kabidhumas, Kombes Pol. Artanto mengungkapkan, tersangka I merupakan residivis dalam kasus yang sama dengan 9 orang korban.

Sebelumnya, tersangka telah menjalani hukuman selama 20 tahun penjara di Lapas Nusakambangan, Cilacap pada tahun 2024.

Dwi menyebut, modus yang dilakukan tersangka kali ini adalah mengaku bisa menggandakan uang milik korban.

Korban (suami istri) yang saat itu tengah kesulitan ekonomi meminta tersangka I untuk menggandakan uangnya. Selanjutnya, korban diminta untuk melakukan ritual dengan biaya dari korban sendiri.

Setelah dilakukan ritual-ritual, korban menagih janji karena uangnya tak bisa kembali, dimana korban mengalami kerugian Rp2 juta lebih. Tak berhenti disini, tersangka kemudian mengatakan pada korban bahwa masih ada ritual terakhir.

“Sehingga bertemulah tersangka dan kedua korban disebuah warung nasi goring,” ungkap Dwi dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana di loby Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (20/8/2025).

Tersangka kemudian menyerahkan sebuah bungkusan berupa kopi yang sudah dicampur dengan serbuk racun (apotas) untuk diminum korban ditempat yang sepi. Syaratnya, tidak boleh ada keramaian dan harus diminum pada malam hari antara pukul 01.00 WIB hingga sebelum subuh.

Selanjutnya, korban menuju TKP (bekas pemecahan batu). Disitu korban meminum kopi yang sudah dicampur dengan apotas. Pada pukul 09.00 WIB diketahui korban meninggal dunia.

Menurut Dwi modus tersebut dilakukan agar korban tidak menagih utang kepada pelaku. Hingga pada Sabtu 16 Agustus 2025 Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka di wilayah Desa Dukuhmalang, Kecamatan Talang Kabupaten Tegal.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Dwi menyebut, hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung. (Nining)

Berita Terkait

Danglina Desak Polres Jaksel Tindaklanjuti Dugaan Keterangan Palsu Klinik
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengedar Upal di Kabupaten Bekasi
7 Bulan Kasus Cabul Mandek, TKR Soroti Kinerja PPA Polres Karawang
TKR Minta Polres Kota Dumai Segera Tahan Pelaku Kekerasan Ella Kardila
TKR Minta Polres Kota Dumai Proses Laporan Korban Rohana BR Sitorus
Pengedar Narkoba Jenis Ganja Berhasil Diamankan Polisi di Sukabumi
Jaksa Korban Pemerasan Oknum Wartawan Akui Ada Ancaman
Penangkapan Terdakwa Asusila Bak Adegan Film Aksi

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:08 WIB

Danglina Desak Polres Jaksel Tindaklanjuti Dugaan Keterangan Palsu Klinik

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:59 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengedar Upal di Kabupaten Bekasi

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:39 WIB

7 Bulan Kasus Cabul Mandek, TKR Soroti Kinerja PPA Polres Karawang

Jumat, 28 November 2025 - 13:41 WIB

TKR Minta Polres Kota Dumai Segera Tahan Pelaku Kekerasan Ella Kardila

Senin, 24 November 2025 - 15:02 WIB

TKR Minta Polres Kota Dumai Proses Laporan Korban Rohana BR Sitorus

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB