Dagangi Anak Dibawah Umur, MPK Apresiasi Gerak Cepat Polres Kota Bekasi

- Jurnalis

Minggu, 24 September 2023 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Agus Budiono

Foto: Agus Budiono

BERITA BEKASI – Mahkamah Pusat Keadilan (MPK) apresiasi gerak cepat Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Metro Bekasi Kota tak lebih dari 2 x 24 jam langsung melakukan penangkapan terhadap FN dan KW.

FN dan KW merupakan pasangan suami istri yang memperdagangan korban YA anak perempuan berusia 16 tahun melalui aplikasi Michat ke para lelaki hidung belang disebuah kos-kosan diwilayah Jatiasih, Kota Bekasi.

“Kita apresiasi gerak cepat dari Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota yang ngak lebih dari 2 x 24 jam menangkap kedua pelaku,” terang Agus Budiono dari MPK yang mendampingi korban kepada Matafakta.com, Minggu (24/9/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah FN dan KW, kata Agus ditangkap, esoknya Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota, berhasil memancing lewat komunikasi korban YA dan membekuk NB pacar korban yang ikut berkolaborasi dengan pelaku FN dan KW.

“NB dibekuk selang satu hari setelah FN dan KW ditangkap lebih dulu. Sebab, saat ditangkap petugas dirumah kontrakannya pasangan suami istri itu, FN dan KW menyangkal perbuatannya,” kata Agus.

Namun, sambung Agus, setelah petugas Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota, berhasil memancing NB melalui komunikasi korban YA yang membuat janji disuatu tempat dimana sudah ditunggu petugas FN dan KW tampaknya sulit untuk mengelak.

“Saat ditangkap dan dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota, kedua pelaku suami istri ini menyangkal perbuatannya, tapi sekarang setelah NB berhasil dibekuk tampak FN dan KW sudah tidak ada harapan untuk lolos dari perbuatannya,” tegas Agus.

Sebelumnya, FN dan KW adalah pasangan suami istri yang tinggal diwilayah Jatiasih, Kota Bekasi. KW istri FN yang selalu aktif mengawasi dan bertransaksi melalui akun Michat juga menerima uang dari para lelaki hidung belang usai berkencan dengan korban YA.

“Kalau dilapangan yang selalu aktif istri YN yaitu KW dia yang memainkan akun Michat dan menerima uangnya dan dipaksa untuk melayani laki-laki hidung belang. Satu bulan saya dikasih uang Rp1 juta,” ungkap korban.

Korban YA mengaku dalam satu hari bisa melayani tamu 3-5 orang disebuah tempat kos-kosan diwilayah Jatiasih yang sudah disediakan FN dan KW. Selama 2 bulan korban harus mengikuti kemauan FN dan KW dengan tarif sekali kencan Rp300 ribu.

“Kadang kalau FN sama KW lagi ngak ada uang Rp200 ribu juga saya dipaksa untuk melayani tamu. Intinya saya harus pasrah mengikuti kemauan mereka untuk melayani laki-laki,” pungkas korban. (Indra)

Berita Terkait

Polda Jateng Berhasil Bekuk Kelompok Residivis Perampok Toko Emas
Proses Hukum Kasus Pacar Ogah Tanggung Jawab Polisi Segera Jerat Pelaku
Peras Korban Rp1 Miliar, 10 Wartawan Gadungan Direngkus Polres Tangerang Kota
2 Pria Pelaku Curanmor Babak Belur di Amuk Massa di Bekasi Jaya
Polsek Taman Sari Jakbar Bakal Segera Tindak Pelaku Pemerkosa ABG
Kasus MAN 1 Kota Bekasi, Sekjen BPPK RI: Kok Bisa Perusahaannya Fiktif
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Jasa Titip Tiket Konser Coldplay
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB