Proses Hukum Kasus Pacar Ogah Tanggung Jawab Polisi Segera Jerat Pelaku

- Jurnalis

Selasa, 5 Desember 2023 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Agus Budiono Bersama HP (Korban) Saat di Polres Metro Kabupaten Bekasi

Foto: Agus Budiono Bersama HP (Korban) Saat di Polres Metro Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Kasus pacar ogah tanggung jawab di Polres Metro Kabupaten Bekasi mulai mendapatkan harapan untuk memproses pelaku secara hukum atas perbuatannya.

Pasalnya, HP (20) setelah hamil 3 bulan sang pacar WF (23) menolak untuk bertanggung jawab dengan berbagai alasan dan berlindung dibalik keluarganya.

 “Alhamdulillah mulai ada titik terang dari penyidik Polres Metro Bekasi,” terang Agus Budiono selaku pendamping korban HP kepada Matafakta.com, Selasa (5/12/2023).

Titik terang itu, sambung Agus untuk dapat menjerat pelaku WF yang lari dari tanggung jawab dan berlindung dibalik orang tua dan keluarganya.

“Ini bukan masalah suka sama suka, tapi anak orang sudah hamil 3 bulan. Artinya sudah ada janin yang harus dipertanggung jawabkan ngak bisa lepas begitu aja,” tegas Agus.

Ingat, lanjut Agus, awal korban HP digagahi oleh WF itu usianya 17 tahun masih dibawah umur belum masuk kategori dewasa.

“Pelaku WF sudah dewasa bekerja di Jasa Marga Kabupaten Bekasi. WF sekarang harus mempertanggung jawabkannya secara hukum,” kata Agus.

Masih kata Agus, sebelumnya pihak keluarga korban HP sudah berusaha menempuh jalan secara kekeluargaan namun WF menolak dan berlindung dibalik keluarga dan orang tuanya.

“Enak bener setelah anak perempuan orang hamil 3 bulan korban rayuan giliran diminta tanggung jawab ngumpet dibalik keluarga dan orang tuanya,” ulas Agus.

Tak lupa, Agus pun mengapresiasi kinerja penyidik Polres Kabupaten Bekasi yang sudah simpatik terhadap korban HP yang tengah memproses laporannya.

“Agar tidak menjadi kebiasaan merayu dan menggaulin anak orang begitu hamil lari dari tanggung jawab lalu berdalih suka sama suka. Kalau sekarang hamilnya udah 5 bulan,” tandas Agus.

Sebelumnya, “bak disambar petir disiang bolong” pribahasa itulah yang tengah dialami seorang bapak HT (44) warga Kebalen Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Saya kaget waktu istri (ibu korban) ngasih tahu saya bahwa HP hamil 3 bulan sama pacarnya WF,” terang HT, Kamis 2 Oktober 2023 lalu.

Mendegar itu, kata HT, dirinya langsung menanyakan ke korban HP perihal kehamilannya yang sudah 3 bulan tersebut. HP pun membenarkan bahwa dirinya sudah hamil 3 bulan.

“Dengan kejadian itu, saya minta HP menghubungi pacarnya WF, namun kabar yang saya dapat dari anak saya HP bahwa WF terkesan lepas tanggungjawab,” ungkap HT.

Sang pacar WF berkelit dengan berbagai macam alasan untuk menghindari tanggung jawab atas kehamilannya yang sudah 3 bulan. HP dan WF berpacaran sejak tahun 2021.

“Kita sudah berusaha untuk menyelesaikan secara kekeluargaan namun WF dengan tameng keluarganya justru acuh seperti bertahan untuk lepas tanggung jawab,” tandas HT. (Indra)

Berita Terkait

Danglina Desak Polres Jaksel Tindaklanjuti Dugaan Keterangan Palsu Klinik
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengedar Upal di Kabupaten Bekasi
7 Bulan Kasus Cabul Mandek, TKR Soroti Kinerja PPA Polres Karawang
TKR Minta Polres Kota Dumai Segera Tahan Pelaku Kekerasan Ella Kardila
TKR Minta Polres Kota Dumai Proses Laporan Korban Rohana BR Sitorus
Pengedar Narkoba Jenis Ganja Berhasil Diamankan Polisi di Sukabumi
Jaksa Korban Pemerasan Oknum Wartawan Akui Ada Ancaman
Polres Pemalang Ungkap Pembunuhan Berencana Modus Ganda Uang

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:08 WIB

Danglina Desak Polres Jaksel Tindaklanjuti Dugaan Keterangan Palsu Klinik

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:59 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengedar Upal di Kabupaten Bekasi

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:39 WIB

7 Bulan Kasus Cabul Mandek, TKR Soroti Kinerja PPA Polres Karawang

Jumat, 28 November 2025 - 13:41 WIB

TKR Minta Polres Kota Dumai Segera Tahan Pelaku Kekerasan Ella Kardila

Senin, 24 November 2025 - 15:02 WIB

TKR Minta Polres Kota Dumai Proses Laporan Korban Rohana BR Sitorus

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB