Ngaku Polisi, Gerbek Rumah, Bawa Kabur Ponsel dan Uang Jutaan Rupiah

- Jurnalis

Jumat, 16 April 2021 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk lima pelaku pencurian dengan modus pura-pura menjadi anggota Polisi dan melakukan penggerebekan. Mereka melakukan aksinya dirumah korban yang berada di Desa Kedung Waringin, kawasan Bojong Gede, Bogor, Selasa (30/3/21).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kelima tersangka berinisial RMA alias Obot, MS alias Gabin, HW, MI dan PW alias Cak. Tersangka diciduk di kawasan Bojong Gede, Depok, Jawa Barat.

“Modusnya, salah satu dari pelaku menggedor rumah korban, lalu berpura-pura sebagai anggota kepolisian dari Polda, dengan bahasa ‘Saya dari Polda tiarap-tiarap kalian, prosesnya pengen cepet atau engga? Kalo pengen cepet tiarap diam’. Tersangka berpura-pura menjadi anggota kepolisian yang melakukan penggerebekan di rumah korban,” ujar Yusri kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/4/21).

Petugaspun mengejar para pelaku dengan memeriksa dan meneliti kamera pengawas. Saat itu, aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) mulai dari sebelum memasuki rumah korban.

“Kita amankan kelima tersangka di kawasan Depok. Kami meneliti CCTV yang merekam aksi kelimanya saat masuk ke rumah korban. Mereka mengaku baru satu kali. Namun, kita masih dalami lagi, karena ada laporan yang sama seperti ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

Kemudian, lanjut Yusri, para pelaku melakukan penggrebekan rumah dan menuduh bahwa pemilik rumah tersandung kasus narkoba. Kemudian pelaku mengambil empat unit handphone dan uang senilai Rp 2 juta milik korban.

“Di saat yang bersamaan, handphone para korban diambil secara paksa dan meminta untuk dibuka password oleh satu tersangka. Kemudian salah satu pelaku menggeledah seluruh isi rumah korban,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara
AWIBB Desak Polres Lebak Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan
KORPRI Pelita Bangsa dan RPA Pertanyakan Kasus Pelecehan Anak di Cibitung Bekasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB