Polda Metro Jaya, Sikat 10 Pelaku Begal Sepeda di Jakarta

- Jurnalis

Selasa, 3 November 2020 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk 10 orang pelaku kasus pembegalan sepeda yang akhir-akhir ini tengah ramai terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dari 10 tersangka itu, mereka melakukan aksinya di 6 lokasi berbeda-beda.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, 10 orang tersangka itu berinisial MA, SH, AR, BG, RN, MMAH, NY, ID, MAS dan SL. Merereka melakukan aksi begal sepedanya di 6 lokasi berbeda beda seperti di Kawasan Jalan Raya UPJ, Tangerang Selatan dan Jalan Jembatan III Raya, Jakarta Utara.

Lalu, di Jalan Seha 2 Kebayoran Lama Jakarta Selatan dan Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Danau Sunter Utara, Jakarta Pusat. Modusnya, mereka merampas barang berharga seperti handphone, tas dan kalung milik korbannya, baik yang sedang bersepeda maupun yang berjalan kaki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami merilis kasus begal sepeda yang sedang marak terjadi saat ini, di bulan September-November 2020 ini ada 12 laporan polisi, dari 12 laporan itu 6 laporan di 6 lokasi berbeda berhasil kami ungkap berikut 10 orang tersangkanya,” ujarnya kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/11/2020).

Menurutnya, para pelaku yang diciduk itu ada yang mengakui sudah melakukan aksinya lebih dari satu kali. Maka itu, masyarakat yang pernah merasa pernah menjadi korban pembegalan sepeda pun untuk tidak segan-segan membuat laporan ke polisi.

“Dari 12 laporan itu, rata-rata jam terjadinya pembegalan itu pada pukul 06.00-10.00 WIB, tentunya ini menjadi perhatian untuk kita semua. Para pelaku ini biasanya menggunakan dua motor, satu untuk mengamati dan satu lagi menentukan korban,” tuturnya.

Dia menambahkan, biasanya pelaku memngamati calon korbannya dahulu, saat korban sendirian, pelaku lantas menguntitnya dan merampas barang berharga milik korbannya yang ditaruh di tempat yang mudah digasak, seperti handphone, tas, ataupun perhiasannya. Polisi hingga kini masih mendalami lebih lanjut terkait laporan lainnya yang masih belum terungkap itu.

“Maka itu, kami harapkan kejadian ini agar menjadi pengalaman jangan sampai saya jadi korban, lebih baik saat bersepeda tak membawa barang berharga. Adapun 10 tersangka ini kami kenakan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman humuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara
AWIBB Desak Polres Lebak Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan
KORPRI Pelita Bangsa dan RPA Pertanyakan Kasus Pelecehan Anak di Cibitung Bekasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB