Polda Metro Jaya, Sikat 10 Pelaku Begal Sepeda di Jakarta

- Jurnalis

Selasa, 3 November 2020 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk 10 orang pelaku kasus pembegalan sepeda yang akhir-akhir ini tengah ramai terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dari 10 tersangka itu, mereka melakukan aksinya di 6 lokasi berbeda-beda.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, 10 orang tersangka itu berinisial MA, SH, AR, BG, RN, MMAH, NY, ID, MAS dan SL. Merereka melakukan aksi begal sepedanya di 6 lokasi berbeda beda seperti di Kawasan Jalan Raya UPJ, Tangerang Selatan dan Jalan Jembatan III Raya, Jakarta Utara.

Lalu, di Jalan Seha 2 Kebayoran Lama Jakarta Selatan dan Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Danau Sunter Utara, Jakarta Pusat. Modusnya, mereka merampas barang berharga seperti handphone, tas dan kalung milik korbannya, baik yang sedang bersepeda maupun yang berjalan kaki.

“Kami merilis kasus begal sepeda yang sedang marak terjadi saat ini, di bulan September-November 2020 ini ada 12 laporan polisi, dari 12 laporan itu 6 laporan di 6 lokasi berbeda berhasil kami ungkap berikut 10 orang tersangkanya,” ujarnya kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/11/2020).

Menurutnya, para pelaku yang diciduk itu ada yang mengakui sudah melakukan aksinya lebih dari satu kali. Maka itu, masyarakat yang pernah merasa pernah menjadi korban pembegalan sepeda pun untuk tidak segan-segan membuat laporan ke polisi.

“Dari 12 laporan itu, rata-rata jam terjadinya pembegalan itu pada pukul 06.00-10.00 WIB, tentunya ini menjadi perhatian untuk kita semua. Para pelaku ini biasanya menggunakan dua motor, satu untuk mengamati dan satu lagi menentukan korban,” tuturnya.

Dia menambahkan, biasanya pelaku memngamati calon korbannya dahulu, saat korban sendirian, pelaku lantas menguntitnya dan merampas barang berharga milik korbannya yang ditaruh di tempat yang mudah digasak, seperti handphone, tas, ataupun perhiasannya. Polisi hingga kini masih mendalami lebih lanjut terkait laporan lainnya yang masih belum terungkap itu.

“Maka itu, kami harapkan kejadian ini agar menjadi pengalaman jangan sampai saya jadi korban, lebih baik saat bersepeda tak membawa barang berharga. Adapun 10 tersangka ini kami kenakan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman humuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB