Sodomi Bocah, Pegawai RS di Kabupaten Bekasi Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Senin, 7 September 2020 - 23:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RI pelaku

RI pelaku

BERITA BEKASI – Mengaku dapat menurunkan ilmu pangasihan, seorang pegawai Rumah Sakit (RS) diwilayah Setu Kabupaten Bekasi, terpaksa harus diamankan Satreskrim Polsek Setu, karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, Senin (7/9/2020).

Pelaku RI (37) pria asal Tegal Jawa Tengah ini, dibekuk dirumah kontrakannya yang berlokasi di Perumahan GSP 2 Jalan Duku RT012/RW015, Desa Cileduk, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, setelah menerima laporan dari korbannya, AN (17).

Kepada Matafakta.com, Kapolsek Setu, AKP Dedi Herdiana mengungkapkan, pelaku berasil dibekuk dirumah kontrakannya setelah melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan iming – iming ilmu pengasihan dengan cara mentransfer energi dengan cara dicabul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awal kenalan korban dengan pelaku di Rumah Sakit, dimana si pelaku adalah pegawai Rumah Sakit. Dari hasil perkenalan tersebut, korban di iming – iming ilmu pengasihan, sehingga korban pun tertarik,” katanya.

Selanjutnya, sambung Kapolsek, korban pun sering diajak menginap ditempat pelaku dan terjadi pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali dalam semalam.

“Korban dipijat – pijat oleh pelaku, sehingga si korban pun tertidur dan si pelaku melakukan perbuatan yang tidak senonoh dengan korban. Korban pun mengalami kesakitan dibagian dubur, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian Sektor Setu,” jelasnya.

Dari hasil introgasi, tambah Kapolsek, pelaku sudah melakukan perbuatan sebanyak 6 kali yang mana korbannya anak dibawa umur. Dalam aksi cabulnya, pelaku melakukan pencabul terhadap korban dalam semalam sebanyak dua kali.

 “Hasil pemeriksaan pelaku mempunyai kelainan seksual yang suka dengan sesama jenis. Pelaku kita jerat dengan Pasal 83 ayat (1) Undang – Undang No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 5 -15 tahun,” pungkasnya. (Tubis/Mul)

Berita Terkait

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara
AWIBB Desak Polres Lebak Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan
KORPRI Pelita Bangsa dan RPA Pertanyakan Kasus Pelecehan Anak di Cibitung Bekasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB