Sodomi Bocah, Pegawai RS di Kabupaten Bekasi Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Senin, 7 September 2020 - 23:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RI pelaku

RI pelaku

BERITA BEKASI – Mengaku dapat menurunkan ilmu pangasihan, seorang pegawai Rumah Sakit (RS) diwilayah Setu Kabupaten Bekasi, terpaksa harus diamankan Satreskrim Polsek Setu, karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, Senin (7/9/2020).

Pelaku RI (37) pria asal Tegal Jawa Tengah ini, dibekuk dirumah kontrakannya yang berlokasi di Perumahan GSP 2 Jalan Duku RT012/RW015, Desa Cileduk, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, setelah menerima laporan dari korbannya, AN (17).

Kepada Matafakta.com, Kapolsek Setu, AKP Dedi Herdiana mengungkapkan, pelaku berasil dibekuk dirumah kontrakannya setelah melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan iming – iming ilmu pengasihan dengan cara mentransfer energi dengan cara dicabul.

“Awal kenalan korban dengan pelaku di Rumah Sakit, dimana si pelaku adalah pegawai Rumah Sakit. Dari hasil perkenalan tersebut, korban di iming – iming ilmu pengasihan, sehingga korban pun tertarik,” katanya.

Selanjutnya, sambung Kapolsek, korban pun sering diajak menginap ditempat pelaku dan terjadi pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali dalam semalam.

“Korban dipijat – pijat oleh pelaku, sehingga si korban pun tertidur dan si pelaku melakukan perbuatan yang tidak senonoh dengan korban. Korban pun mengalami kesakitan dibagian dubur, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian Sektor Setu,” jelasnya.

Dari hasil introgasi, tambah Kapolsek, pelaku sudah melakukan perbuatan sebanyak 6 kali yang mana korbannya anak dibawa umur. Dalam aksi cabulnya, pelaku melakukan pencabul terhadap korban dalam semalam sebanyak dua kali.

 “Hasil pemeriksaan pelaku mempunyai kelainan seksual yang suka dengan sesama jenis. Pelaku kita jerat dengan Pasal 83 ayat (1) Undang – Undang No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 5 -15 tahun,” pungkasnya. (Tubis/Mul)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB