Modus Ngajak Jalan, Pelaku Rampok Ngalungin Clurit ke Korban

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2020 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya

BERITA JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya (PMJ), membekuk tiga tersangka kasus pencurian sepeda motor dan ponsel dengan modus pembegalan.

Salah satu tersangka yang juga memiliki penyimpangan seksual mencari korbannya di internet atau media sosial (medsos) dan mengajak berkencan.

“Modus operandinya pelaku mengundang korban melalui medsos yaitu WeChat. Karena memang pelaku salah satu yang memang mengalami penyimpangan seksual sesama jenis,” ujar Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (8/6/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya, pada tanggal 19 Mei 2020 lalu, tersangka berinisial TH berkenalan dengan korban dan mengajak bertemu di Kawasan Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Oknum Kontraktor Kota Bekasi Dipolisikan Penipuan dan Penggelapan

Korban pun, menyanggupi dan akhirnya pelaku dan korban berjalan menggunakan sepeda motor korban ke arah Kawasan Jakarta Pusat.

“Dia mengundang korban pada saat itu dengan menggunakan WeChat janjian disuatu tempat, tidak ada kecocokan, setelah itu korban diajak muter jalan-jalan,” kata Yusri

Ditengah perjalanan, dua rekan TH berinsial Z dan O datang menghampiri kendaraan motor yang ditumpangi TH dan juga korban. Aksi pembegalan pun berlangsung dengan cepat.

“Dua pelaku berhenti dan bawa senjata tajam celurit, dia kasih ke TH karena dia yang mengajak korban kemudian dikalungkan celurit ke korban. Korban melawan hingga luka di ibu jari. Kemudian motor korban dan HP berhasil dibawa lari,” tuturnya.

Baca Juga :  Oknum Kontraktor Kota Bekasi Dipolisikan Penipuan dan Penggelapan

Menindaklanjuti hal itu, polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus tiga tersangka dan masih memburu satu tersangka lainnya yang berperan sebagai joki.

Tersangka, tambah Yusri, yang berhasil diamankan itu yakni, TH, ZA dan D yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

“Atas perbuatannya, tersangkanya dikenakan dengan Pasal 365 KUHP. Tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Oknum Kontraktor Kota Bekasi Dipolisikan Penipuan dan Penggelapan
Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Dua Pelaku Pengeroyok Jurnalis
ABH Pelaku Begal Payudara Diamankan Polsek Palmerah
Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Rampok Emas Berkedok COD
6 Bulan Sudah, Laporan Polisi Kasus Penipuan di Polres Jakpus Mandek
Dugaan Asusila Petinggi Kampus UNISMA Bekasi Dipolisikan
Salah Seorang Pendukung Paslon Bupati Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:44 WIB

Oknum Kontraktor Kota Bekasi Dipolisikan Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:35 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Dua Pelaku Pengeroyok Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024 - 23:02 WIB

ABH Pelaku Begal Payudara Diamankan Polsek Palmerah

Selasa, 17 Desember 2024 - 13:50 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Rampok Emas Berkedok COD

Sabtu, 14 Desember 2024 - 10:42 WIB

6 Bulan Sudah, Laporan Polisi Kasus Penipuan di Polres Jakpus Mandek

Berita Terbaru

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi: Surya Wijaya

Seputar Bekasi

FKMPB Pertanyakan Kinerja Kasatpol PP Kabupaten Bekasi

Senin, 13 Jan 2025 - 00:44 WIB

Kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Pj Bupati Bekasi Kalah Sakti Dengan Kadis DPMD

Senin, 13 Jan 2025 - 00:40 WIB

Foto: Sekjen Mata Hukum, Mukshin Nasir

Berita Utama

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:00 WIB

Foto: Berbie Komalasari, Tommy Uno dan Dhea Bacan

Entertainment

Pengusaha Tommy Uno Terima Lukisan Belanda Dari Ketua Umum PJSI

Sabtu, 11 Jan 2025 - 21:44 WIB

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Berita TNI

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Sabtu, 11 Jan 2025 - 18:54 WIB