Modus Ngajak Jalan, Pelaku Rampok Ngalungin Clurit ke Korban

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2020 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya

BERITA JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya (PMJ), membekuk tiga tersangka kasus pencurian sepeda motor dan ponsel dengan modus pembegalan.

Salah satu tersangka yang juga memiliki penyimpangan seksual mencari korbannya di internet atau media sosial (medsos) dan mengajak berkencan.

“Modus operandinya pelaku mengundang korban melalui medsos yaitu WeChat. Karena memang pelaku salah satu yang memang mengalami penyimpangan seksual sesama jenis,” ujar Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (8/6/2020).

Awalnya, pada tanggal 19 Mei 2020 lalu, tersangka berinisial TH berkenalan dengan korban dan mengajak bertemu di Kawasan Jakarta Selatan.

Korban pun, menyanggupi dan akhirnya pelaku dan korban berjalan menggunakan sepeda motor korban ke arah Kawasan Jakarta Pusat.

“Dia mengundang korban pada saat itu dengan menggunakan WeChat janjian disuatu tempat, tidak ada kecocokan, setelah itu korban diajak muter jalan-jalan,” kata Yusri

Ditengah perjalanan, dua rekan TH berinsial Z dan O datang menghampiri kendaraan motor yang ditumpangi TH dan juga korban. Aksi pembegalan pun berlangsung dengan cepat.

“Dua pelaku berhenti dan bawa senjata tajam celurit, dia kasih ke TH karena dia yang mengajak korban kemudian dikalungkan celurit ke korban. Korban melawan hingga luka di ibu jari. Kemudian motor korban dan HP berhasil dibawa lari,” tuturnya.

Menindaklanjuti hal itu, polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus tiga tersangka dan masih memburu satu tersangka lainnya yang berperan sebagai joki.

Tersangka, tambah Yusri, yang berhasil diamankan itu yakni, TH, ZA dan D yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

“Atas perbuatannya, tersangkanya dikenakan dengan Pasal 365 KUHP. Tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB