Modus Ngajak Jalan, Pelaku Rampok Ngalungin Clurit ke Korban

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2020 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya

BERITA JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya (PMJ), membekuk tiga tersangka kasus pencurian sepeda motor dan ponsel dengan modus pembegalan.

Salah satu tersangka yang juga memiliki penyimpangan seksual mencari korbannya di internet atau media sosial (medsos) dan mengajak berkencan.

“Modus operandinya pelaku mengundang korban melalui medsos yaitu WeChat. Karena memang pelaku salah satu yang memang mengalami penyimpangan seksual sesama jenis,” ujar Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (8/6/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya, pada tanggal 19 Mei 2020 lalu, tersangka berinisial TH berkenalan dengan korban dan mengajak bertemu di Kawasan Jakarta Selatan.

Korban pun, menyanggupi dan akhirnya pelaku dan korban berjalan menggunakan sepeda motor korban ke arah Kawasan Jakarta Pusat.

“Dia mengundang korban pada saat itu dengan menggunakan WeChat janjian disuatu tempat, tidak ada kecocokan, setelah itu korban diajak muter jalan-jalan,” kata Yusri

Ditengah perjalanan, dua rekan TH berinsial Z dan O datang menghampiri kendaraan motor yang ditumpangi TH dan juga korban. Aksi pembegalan pun berlangsung dengan cepat.

“Dua pelaku berhenti dan bawa senjata tajam celurit, dia kasih ke TH karena dia yang mengajak korban kemudian dikalungkan celurit ke korban. Korban melawan hingga luka di ibu jari. Kemudian motor korban dan HP berhasil dibawa lari,” tuturnya.

Menindaklanjuti hal itu, polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus tiga tersangka dan masih memburu satu tersangka lainnya yang berperan sebagai joki.

Tersangka, tambah Yusri, yang berhasil diamankan itu yakni, TH, ZA dan D yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

“Atas perbuatannya, tersangkanya dikenakan dengan Pasal 365 KUHP. Tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara
AWIBB Desak Polres Lebak Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan
KORPRI Pelita Bangsa dan RPA Pertanyakan Kasus Pelecehan Anak di Cibitung Bekasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB