Penggiat Anak Minta Ibu Pelaku Pembunuhan di Bekasi Dihukum Berat

- Jurnalis

Jumat, 8 Maret 2024 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Henny Adi Hermanoe

Foto: Henny Adi Hermanoe

BERITA BEKASI – Salah seorang penggiat anak sekaligus pendiri Lembaga Perlindungan Anak, Henny Adi Hermanoe turut berduka atas peristiwa pembunuhan sadis yang menimpa anak laki-laki AAMS (5 Thn) di Clauster Burgundy Summarecon Bekasi, Kamis (7/3/2024) kemarin.

“Apalagi yang melakukannya adalah ibu kandungnya sendiri SNF yang mengaku mendapatkan bisikan gaib,” terang bunda Henny sapaan akrabnya kepada Matafakta.com, Jumat (8/3/2024).

Menurut bunda Henny, peristiwa tragis yang menimpa seorang bocah laki-laki AAMS, sudah bukan persoalan pidana biasa atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), karena sampai menghilangkan nyawa orang lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan peristiwa pidana biasa lagi atau KDRT, karena sudah menghilangkan nyawa orang terlebih lagi korban adalah anak kandungnya sendiri. Harus dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

Terkait adanya bisikan gaib, lanjut bunda Henny, sering menjadi alasan atau factor terjadinya pembunuhan dalam keluarga yang tidak mendapatkan alasan pembenaran atau apapun dalam negara hukum.

“Banyak sekali sekarang kasus orang tua membunuh anaknya dan selalu saja merujuk contoh-contoh yang sebelumnya selalu mendapatkan bisikan gaib,” ulasnya.

Selain itu, sambung bunda Henny, pemeriksaan kejiwaan tetap harus dijalankan karena tingkat mental seseorang tentu berbeda-beda ada tingkatan yang serius ada tingkatan yang biasa saja dan bisa saja karena faktor emosi.

“Hukuman berat bisa menjadi penangkal bagi para orang tua yang ingin melakukan pembunuhan terhadap anaknya karena bisa saja karena factor emosi, bukan factor bisikan gaib,” jelasnya.

Alasan bisikan gaib, tambah bunda Henny, bisa saja karena sudah terjadi pembunuhan supaya dianggap terkena gangguan jiwa agar bisa lolos dari jeratan hukum. Oleh karena itu, tetap diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Hukum berat pelaku akan menjadi efek tangkal dan efek jera. Efek tangkal bagi orangtua yang berpotensi melakukan kekerasan terhadap anak agar tidak melakukannya. Efek jera adalah untuk pelaku sendiri,” pungkasnya.

Sebelumnya, seorang bocah laki-laki berinisial AAMS (5) ditemukan tewas bersimbah darah di Clauster Burgundy Summarecon Bekasi yang mengalami luka tusuk sebanyak 18-20 kali yang dilakukan ibu kandung korban SNF (26).

Namun begitu, polisi telah mengamankan total tiga orang perempuan yang kini berstatus saksi. Adapun jasad korban telah dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk diotopsi.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, motif pelaku pembunuhan yang terjadi pada AAMS (5) hasil wawancara sementara bahwa terduga pelaku mendapat bisikan gaib. (Indra)

Berita Terkait

Polda Jateng Berhasil Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan di Desa Jatisobo
Humas KAI Doup 4 Semarang Prihatin Korban Tertemper KA Argo Muria
Gempa Tuban 6.0 Mag Terasa di Surabaya, Rembang Hingga Kota Semarang
Ketua PMI Jusuf Kalla Serahkan Bantuan Korban Banjir Demak
Kapolda Jateng Tinjau Dampak Jebolnya Tanggul Sungai Wulan Karanganyar   
Ceo MMP Desak Polres Wajo Proses Pelaku Pengeroyokan Wartawan
Pasca Kecelakaan Lalu Lintas, Keluarga Terduga dan Korban Sepakat Berdamai
LSM LIAR Desak Polisi Proses Pemilik Dam Truck Lindas Bocah di Kebalen
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB