Majelis Hakim PN Jakpus Lepaskan Terdakwa Perpajakan

- Jurnalis

Selasa, 14 Desember 2021 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Leo Siswanto Aldonny Sumbayak alias Leo Siswanto

Terdakwa Leo Siswanto Aldonny Sumbayak alias Leo Siswanto

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri melepaskan terdakwa Leo Siswanto Aldonny Sumbayak alias Leo Siswanto dari tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elly Supaini.

Alasan Majelis Hakim, terdakwa Leo Siswanto tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya karena hanya sebagai karyawan biasa, berdasarkan keterangan saksi di persidangan yaitu Berliana, Herliadi dan Yohes Prasetyo.

“Menimbang terdakwa terbukti tidak menerima imbalan apapun selaku Direktur PT. Uniflora Prima dari hasil penjualan aset tersebut,” kata Hakim Fahzal, Selasa (14/12/21) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, Majelis Hakim mengakui jika terdakwa adalah Direktur PT. UP yang telah menandatangani dokumen perusahaan termasuk dokumen yang berhubungan dengan perpajakan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

“Maka sesungguhnya yang harus dimintakan pertanggungjawabannya pidana dalam perkara ini adalah masing-masing para pemegang saham PT. Uniflora Prima,” tegasnya.

Hakim juga menyebutkan pemegang saham PT. UP yakni Rudiono Tantowijaya alias Hendrawan, Irwan Sudjono dan Tony Budiman layak dimintai pertanggungjawabannya.

“Mereka yang meminta para pemegang saham untuk mendudukan dan meminjam nama terdakwa selaku Direktur di perusahaan tersebut,” ungkap Hakim Fahzal.

Hal tersebut, tambah Hakim Fahzal, mengindikasikan perbuatan licik dan itikad buruk dari para pemegang saham agar Leo Siswanto dijadikan sebagai tumbal guna mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya.

Baca Juga :  Kriminalisasi, Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tak Sah!

Sebelumnya, JPU menuntut pidana selama 6 tahun sebagai dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan yaitu berupa SPT PPh Badan Tahun 2014 berupa pajak hasil penjualan aset PT UP, sebesar Rp317 miliar.

Dalam perkara ini, JPU menjerat Leo Siswanto dengan dakwaa tunggal yakni Pasal 39 Ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor: 16 Tahun 2009. (Sofyan)

Berita Terkait

Anak Buah AHY Diduga Mafia Tanah, Korban Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan
Kriminalisasi, Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tak Sah!
Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB