Kuasa Hukum Minta JPU Serahkan Dokumen LHP BPK Soal Kerugian Negara

- Jurnalis

Rabu, 8 November 2023 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: M. Khayam Diruang Persidangan Tipikor Jakarta

Foto: M. Khayam Diruang Persidangan Tipikor Jakarta

BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan kasus korupsi impor garam industri periode 2016-2022 yang melibatkan M. Khayam mantan Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustian (Kemenprin) di Pengadilan Tipikor Jakarta berlangsung menarik perhatian publik.

Pasalnya, seusai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas eksepsi dari Kuasa Hukum, M. Khayam, tiba-tiba salah seorang Kuasa Hukum meminta kepada Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto agar JPU menyerahkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas kerugian Negara Rp7,66 miliar.

“Kami mohon kepada Majelis Hakim sekiranya berkenan meminta laporan hasil pemeriksaan kepada Penuntut Umum,” pinta Kuasa Hukum, M. Khayam diruang persidangan Pengadilan Tipikor, Rabu (8/11/2023).

Atas permintaan itu, JPU menyatakan, bahwa berkas perkara beserta alat bukti surat akan dibuktikan pada persidangan mendatang, apabila dalam putusan sela Majelis Hakim menolak eksepsi Kuasa Hukum terdakwa, M. Khayam.

“Akan kami sampaikan berikut turunannya termasuk alat bukti surat dan akan kami buktikan pada sidang selanjutnya apabila putusan sela nanti dibuka pada pokok perkara,” timpal JPU.

Sebagai informasi, M. Khayam pernah menjadi saksi dalam perkara impor garam industri. Akan tetapi kehadirannya di Pengadilan Tipikor bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi untuk terdakwa (kala itu) Fredy Juwono, Yosi Afrianto, Sammy Tan, F. Tony Tanduk dan Yoni.

Dan saat ini Fredy Juwono, Yosi Afrianto, Sammy Tan, F. Tony Tanduk dan Yoni telah divonis masing-masing selama 2 hingga 3 tahun penjara. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB