Jaksa Tuntut Residivis Penipuan 3 Tahun Hukuman Penjara

- Jurnalis

Kamis, 13 Januari 2022 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Kunandar Setiadi residivis kasus dugaan penipuan sebesar Rp400 juta akhirnya dituntut hukuman pidana selama 3 tahun penjara, karena terbukti telah melakukan perbuatan tindak pidana.

“Terdakwa Kunandar Setiadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 372 KUHP,” kata Jaksa Yoklina Sitepu, SH, MH, saat dikonformasi, Kamis (13/1/2022) siang.

Seperti diketahui terungkapnya aib terpidana Kunandar, ketika Ketua Majelis Hakim, Astriwati menanyakan identitas pria berusai 53 tahun itu pada awal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Terdakwa saat ini apakah benar anda sedang menjalani pidana penjara?,” tanya Hakim Astriwati kepada Kunandar. “Benar Bu Hakim,” aku dia dalam persidangan secara virtual tersebut.

Kemudian Hakim bertanya kembali. “Saat ini anda sedang ditahan dimana?,” tanya Hakim Astriwati lagi. “Di tahanan Polda Metro Jaya,” tutur pria berusia 53 tahun itu.

Namun, sayangnya Hakim tidak menanyakan lebih lanjut ihwal perkara pidana yang dilakukan lelaki yang berdomisili di Apartemen Marina Lantai 12 Jakarta Utara menjadi terpidana.

Baca Juga :  Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yoklina Sitepu, terungkap dugaan tindak pidana penipuan Kunandar pada 4 Februari 2020 di PT. Artha Mineral Resources Jalan Pencenongan No. 3 BCD Kebon Kelapa Gambir.

Akibat perbuatannya JPU Yoklina Sitepu pun menjerat Kunandar dengan dakwaan komulatif yakni Pasal 378, 372 dan 379a KUHP.  (Sofyan)

Berita Terkait

Anak Buah AHY Diduga Mafia Tanah, Korban Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan
Kriminalisasi, Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tak Sah!
Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB