BERITA JAKARTA – Kunandar Setiadi residivis kasus dugaan penipuan sebesar Rp400 juta akhirnya dituntut hukuman pidana selama 3 tahun penjara, karena terbukti telah melakukan perbuatan tindak pidana.
“Terdakwa Kunandar Setiadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 372 KUHP,” kata Jaksa Yoklina Sitepu, SH, MH, saat dikonformasi, Kamis (13/1/2022) siang.
Seperti diketahui terungkapnya aib terpidana Kunandar, ketika Ketua Majelis Hakim, Astriwati menanyakan identitas pria berusai 53 tahun itu pada awal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terdakwa saat ini apakah benar anda sedang menjalani pidana penjara?,” tanya Hakim Astriwati kepada Kunandar. “Benar Bu Hakim,” aku dia dalam persidangan secara virtual tersebut.
Kemudian Hakim bertanya kembali. “Saat ini anda sedang ditahan dimana?,” tanya Hakim Astriwati lagi. “Di tahanan Polda Metro Jaya,” tutur pria berusia 53 tahun itu.
Namun, sayangnya Hakim tidak menanyakan lebih lanjut ihwal perkara pidana yang dilakukan lelaki yang berdomisili di Apartemen Marina Lantai 12 Jakarta Utara menjadi terpidana.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yoklina Sitepu, terungkap dugaan tindak pidana penipuan Kunandar pada 4 Februari 2020 di PT. Artha Mineral Resources Jalan Pencenongan No. 3 BCD Kebon Kelapa Gambir.
Akibat perbuatannya JPU Yoklina Sitepu pun menjerat Kunandar dengan dakwaan komulatif yakni Pasal 378, 372 dan 379a KUHP. (Sofyan)