Jaksa Tuntut Residivis Penipuan 3 Tahun Hukuman Penjara

- Jurnalis

Kamis, 13 Januari 2022 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Kunandar Setiadi residivis kasus dugaan penipuan sebesar Rp400 juta akhirnya dituntut hukuman pidana selama 3 tahun penjara, karena terbukti telah melakukan perbuatan tindak pidana.

“Terdakwa Kunandar Setiadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 372 KUHP,” kata Jaksa Yoklina Sitepu, SH, MH, saat dikonformasi, Kamis (13/1/2022) siang.

Seperti diketahui terungkapnya aib terpidana Kunandar, ketika Ketua Majelis Hakim, Astriwati menanyakan identitas pria berusai 53 tahun itu pada awal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Terdakwa saat ini apakah benar anda sedang menjalani pidana penjara?,” tanya Hakim Astriwati kepada Kunandar. “Benar Bu Hakim,” aku dia dalam persidangan secara virtual tersebut.

Kemudian Hakim bertanya kembali. “Saat ini anda sedang ditahan dimana?,” tanya Hakim Astriwati lagi. “Di tahanan Polda Metro Jaya,” tutur pria berusia 53 tahun itu.

Namun, sayangnya Hakim tidak menanyakan lebih lanjut ihwal perkara pidana yang dilakukan lelaki yang berdomisili di Apartemen Marina Lantai 12 Jakarta Utara menjadi terpidana.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yoklina Sitepu, terungkap dugaan tindak pidana penipuan Kunandar pada 4 Februari 2020 di PT. Artha Mineral Resources Jalan Pencenongan No. 3 BCD Kebon Kelapa Gambir.

Akibat perbuatannya JPU Yoklina Sitepu pun menjerat Kunandar dengan dakwaan komulatif yakni Pasal 378, 372 dan 379a KUHP.  (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB