Menkominfo: Pemerintah Bakal Bangun Pusat Data Nasional

- Jurnalis

Sabtu, 29 Februari 2020 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnnya G Platen memberikan keterangan kepada pers usai Rapat Terbatas (Ratas) di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Menkominfo Johnny G Plate membahas mengenai rencana Pemerintah untuk membangun pusat integrated data center Pemerintah yang disebut dengan pusat data nasional Pemerintah.

”Itu akan ditindaklanjuti dan kita harapkan data center itu di tahun 2020 ini bisa segera diproses agar sudah jadi dan siap digunakan paling lambat tahun 2023,” ujar Johnny.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pusat data dan terkait dengan lalu lintas data, menurut Johnny, baik di dalam negeri maupun antar negara ada beberapa hal sensitif yang di dalamnya.

”Misalnya data-data spesifik terkait dengan pemilik data, data-data  keuangan, data-data kesehatan secara teknis nanti dibicarakan lebih lanjut di dalam koordinasi bersama menteri Menko Perekonomian,” katanya.

Johnny juga menambahkan, bahwa secara khusus terkait dengan lokasi data berada di dalam negeri dan menggunakan metode komputasi awal.

Regulasi Pusat Data Pada bagian lain keterangannya, Johnny juga menjelaskan, beberapa regulasi atau payung-payung hukum yang harus dilengkapi soal investasi pusat data mengacu kepada Undang-Undang ITE, PP 71 Tahun 2019 dan dibutuhkannya beberapa aturan yang lebih teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Kominfo terkait dengan sekitar 23 pasal.

Baca Juga :  KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

”Itu tadi sudah disampaikan bahwa dalam minggu ini kami akan menyelesaikan, dalam satu minggu maksudnya ya, dalam satu minggu akan itu diselesaikan dan siap drafnya siap untuk nanti disosialisasikan sebelum secara resmi diberlakukan,” ungkapnya.

Peraturan Menteri ini penting, lanjut Johnny, karena mengatur untuk mempercepat pengambilan keputusan investasi, oleh pelaku usaha dalam hal ini untuk investor-investor yang ingin berinvestasi terkait dengan data center di Indonesia.

Peraturan Menteri yang dihasilkan kata Johnny, itu memenuhi semua kepentingan, baik perlindungan data terhadap pemilik data, keamanan data, kedaulatan data di sisi yang satu, dan di sisi yang lain sektor usaha atau investasi dapat dilaksanakan dengan baik.

Lebih lanjut, Johnny, menjelaskan, bahwa Peraturan Menteri yang banyak dibicarakan adalah untuk memastikan terkait dengan pengawasan dan penindakan hukum serta sanksi.

Baca Juga :  PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

”Apakah secara teknis nanti akses dan permintaan data itu dilakukan kepada cloud provider/cloud computing provider atau kepada pengguna cloud computing,” tambahnya.

Tadi arahan Presiden, lanjut Johnny, mekanisme dan aturan-aturan di Permen nanti akan mengacu kepada best international practice yang sudah dilakukan atau diterapkan di mana-mana dan bisa dilakukan dengan baik.

Peraturannya sendiri, menurut Johnny, ada 2 jenis, yang satu dalam satu dalam bentuk Permen untuk menerjemahkan secara teknis PP 71.

”Di sisi yang lain dalam bentuk Undang-Undang, untuk memperbaiki beberapa peraturan dan diselaraskan dengan keterkinian,” ujarnya.

Keputusan pemerintah Indonesia dalam hal ini bersama DPR nanti, sambung Menkominfo, terkait dengan Undang-Undang PDP (Perlindungan Data Pribadi) sudah diatur dua jenis data. Satu data yang sifatnya umum (dan) yang satu data yang sifatnya spesifik.

“Data yang sifatnya umum bisa berpindah atau flow secara terbatas, tetapi data yang spesifik perlu mendapat persetujuan dari pemilik data, itu diatur di Undang-Undang,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Kriminalisasi, Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tak Sah!
Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB

Kantor PN Jakarta Utara

Hukum

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB