BERITA BEKASI – “Kota Bekasi butuh pemimpin yang betul-betul cerdas bekerja, bukan cerdik dalam mengendalikan media sosial untuk meraih perhatian masyarakat khususnya masyarakat Kota Bekasi jelang Pilkada 2024”.
Hal itu dikatakan Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma menyoroti 20 temuan dan 84 rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2023.
“Tahun 2023 ini terbanyak 20 temuan. Artinya naik dibandingkan tahun 2022 yakni, 11 temuan dengan masalah yang sama terkait kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” terang Indra, Kamis (27/6/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satunya, penerbitan SPPT PBB-P2 belum didasarkan pada basis data objek dan wajib pajak yang lengkap, akurat dan mutakhir yang berpotensi penerima BPHTB sebesar Rp1.082.806.164 belum diterima KAS Daerah.
“Itu akibat penyelenggaraan sistem pengendalian pengelolaan BPHTB belum memadai serta pembayaran BPHTB berindikasi kurang diperhitungkan sebesar Rp1.082.806.164,35,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Indra, penghitungan, penetapan, pemungutan dan penyetoran retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Masih Rp1,2 miliar yang belum disetorkan dari temuan Rp6,2 miliar resiko conflict of interest, kolusi, penyalahgunaan kewenangan dan lapping pada proses penghitungan dan penyetoran retribusi oleh UPTD kebersihan,” ungkapnya.
Selanjutnya, bukti pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi yang belum dapat diyakini kewajarannya, sehingga Dispora Kota Bekasi harus mengembalikan sebesar Rp4,7 miliar.
“Ternyata sejak tahun 2022 hasil pemeriksaan BPK RI Dispora Kota Bekasi banyak pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, termasuk pengadaan alat olahraga tahun 2023 senilai Rp10 miliar,” imbuhnya.
Termasuk, sambung Indra, pengelolaan aset kemitraan dengan pihak ketiga dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama pengelolaan pasar tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan tunggakan tagihan konpensasi dan kontribusi sebesar Rp10 miliar yang berpotensi tidak tertagih.
“Belum lagi sebanyak 250 pekerja PHL Kali Asem berbulan-bulan tidak bisa terima gaji hasil keringatnya akibat persoalan regulsi awal yang tidak dijalankan sesuai dengan ketentuan, sehingga Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad kena getahnya,” ujar Indra.
Beberapa persoalan diatas, tambah Indra, baru sebagian kecil fakta bahwa Kota Bekasi mengalami kemunduran, bukan kemajuan setelah Kota Bekasi sempat 6 kali berturu-turut meraih WTP hasil pemeriksaan BPK RI terakhir 2021.
“Bersyukur proyek PSEL yang diumumkan sehari menjelang habis masa jabatan sang mantan Walikota Bekasi Tri Adhianto dibatalkan Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad kalau tidak juga bakal jadi temuan,” pungkas Indra. (Dhendi)