Waduh…!!!, Barbuk Senpi Ilegal Tak Dimusnahkan Malah Berpindah Tangan

- Jurnalis

Rabu, 3 Juli 2024 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Alexius Tantrajaya

Foto: Alexius Tantrajaya

BERITA JAKARTA – Advokat senior Alexius Tantrajaya berpendapat soal tidak dimusnakan 6 senjata api (senpi) tanpa izin dalam giat pemusnahan barang bukti (barbuk) di Kejari Jakarta Utara pada Kamis 27 Juni 2024 lalu.

Fakta itu, kata Alexius maka oknum Jaksa selaku eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, dianggap telah menguasai secara illegal senjata api.

“Dapat dijerat ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor: 12 Tahun 1951 Jo Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Nasional RI,” terang Alexius kepada Matafakta.com, Rabu (3/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Senjata api itu, kata Alexius, telah dinyatakan dalam berita acara seolah telah dimusnahkan, tapi kenyataannya tidak, maka terhadap pelaksana atau eksekutor dapat dianggap telah menguasai secara illegal senjata api tersebut.

Baca Juga :  Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

“Siapa pun yang terlibat dalam penguasaan barbuk berupa senjata api yang seharusnya dimusnahkan tetapi tidak dilakukan sesuai perintah putusan Pengadilan, telah melanggar ketentuan Undang-Undang,” tegasnya.

Maka, tambah Alexius, terhadap penguasaan barbuk berupa senjata api tersebut dapat dikategorikan penguasaan secara illegal.

“Dan dapat dijerat secara bersama-sama turut serta membantu dilakukannya tindak pidana melalui Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP,” tandasnya.

Sebagai informasi Kajari Jakarta Utara, Dandeni Hardiana dengan tegas mengaku pihaknya telah menyerahkan 6 barang bukti senpi ilegal kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat 28 Juni 2024.

“Senpi sudah kita serahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok besok-nya atau H+1 setelah acara,” ucap Kajari Dandeni, Senin 2 Juli 2024 malam melalui aplikasi whatsapp.

Hal itu diterangkannya saat beraudensi dengan sejumlah awak media pada Kamis 27 Juni 2024 bahwa personil Kejari Jakarta Utara tidak memiliki keahlian dalam menghancurkan senjata api ilegal

Baca Juga :  Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

“Saya bilang akan diserahkan ke pihak yang berkompeten yaitu Kepolisian. Saya tidak menyebut Polres tertentu,” dalih Dandeni.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Maryono menuturkan bahwa dalam amar putusan Majelis Hakim tentang barbuk senpi ilegal harus dimusnakan dengan cara dirusak sampai tidak bisa dipergunakan lagi.

“Dalam amar putusan tentang barang bukti dimusnahkan dengan cara dirusak sampai tidak bisa dipergunakan lagi. Dan Jaksa sebagai eksekutornya,” pungkas Maryono. (Sofyan).

Berita Terkait

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi
Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto
MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR
Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3
Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:18 WIB

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:27 WIB

MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:34 WIB

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:06 WIB

MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB