3 UPTD LH Kota Bekasi Belum Kembalikan Kerugian Retrebusi Sampah

- Jurnalis

Rabu, 3 Juli 2024 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua DPC AWPI Kota Bekasi: Jerry

Foto: Ketua DPC AWPI Kota Bekasi: Jerry

BERITA BEKASI – 3 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi belum mengembalikan temuan penyalahgunaan retrebusi sampah sebesar Rp1 miliar lebih atau Rp1.058.928.761.

Hal itu terungkap dipersidangan lanjutan sengketa informasi yang dilayangkan DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) di Komisi Informasi Jawa Barat pada Kamis 27 Juni 2024 lalu.

“Dari 9 UPTD Rp6.281.415.791 baru 6 UPTD yang telah mengembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp5.222.487.030 dan tersisa sebesar Rp1.058.928.761 sedang berproses,” kata Diah selaku Kuasa dari LH Kota Bekasi dipersidangan.

Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Jerry mengatakan, dalam persidangan terkait sengketa informasi publik pengembalian sebesar Rp5,2 miliar atau lengkapnya Rp5.222.487.030 tidak secara fakta.

“Pegembalian penyalahgunaan uang retrebusi sampah senilai Rp5,2 miliar tersebut hanya disampaikan secara lisan dipersidangan tanpa menunjukan bukti stor atau STS ke Kas Daerah,” jelas Jerry kepada Matafakta.com, Rabu (3/7/2024).

Kuasa LH, lanjut Jerry, seharusnya sudah memahami apa yang tengah dipersengketakan di Komisi Informasi Jawa Barat terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi atas adanya dugaan penyimpangan.

“Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK RI Tahun 2021 atas laporan keuangan Pemerintah Daerah, ditemukan penyimpangan retrebusi sampah sebesar Rp6,2 miliar yang harus dikembalikan ke Kas Daerah,” ungkap Jerry.

Dari nilai Rp6,2 miliar itu, tambah Jerry, kuasa LH mengaku sudah dikembalikan sebesar Rp5,2 miliar dari 6 UPTD. Sementara kekurangan Rp1 miliar lebih masih ada 3 UPTD yang belum mengembalikan uang retrebusi sampah tersebut.

“Tapi nyatanya setelah kita gugat dengan UU KIP di Komisi Informasi Jawa Barat pengembalian uang retrebusi sampah sebesar Rp5,2 miliar itupun masih tidak jelas juga hanya disampaikan secara lisan. Atau jangan-jangan fiktif juga,” pungkas Jerry. (Dhendi)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Kamis, 17 September 2026 - 14:46 WIB

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB