Soal Jam Kerja, PT. Armas Logistic Service Bisa Kena Sanksi

- Jurnalis

Jumat, 28 Juni 2024 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Armana PT. Armas Logistic Service

Armana PT. Armas Logistic Service

BERITA BEKASI – Jika perusahaan tetap menggunakan peraturan kerja 12 jam maka perusahaan tersebut telah melanggar hukum ketenagakerjaan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021.

Hal tersebut ditegaskan Fauzi Prasetyo mantan Mediator Hubungan Industrial (MHI) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi menanggapi jam kerja PT. Armas Logistic Service (ALS) beralamat di Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

“Apalagi ada yang sempat sampai 24 jam. Jika perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran ini, maka perusahaan akan mendapatkan sanksi,” ujar Fauzi menanggapi Matafakta.com, Jumat (28/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sanksi itu, sambung Fauzi, mulai dari sanksi ringan yakni, administratif dapat berupa teguran, peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha, pembekukan kegiatan usaha bahkan hingga pencabutan izin usaha.

Baca Juga :  Soal Lahan Makam Kedondong, Ahli Waris: Kita Akan Usut Sampai Tuntas

“Satpam itu disyaratkan tiga shift, dengan demikian harus dibuat jadwal tugas sekurang-kurangnya dalam 4 tim atau regu guna memberi kesempatan istirahat mingguan kepada anggota,” katanya.

Hal itu, lanjut Fauzi, sesuai Pasal 79 ayat (2) huruf b UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 21 Tahun 2020 juncto UU Nomor: 6 Tahun 2023, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022, Tentang Cipta Kerja.

“Buka dong SKB Menteri Tenaga Kerja dan Kepala Kepolisian RI Nomor: KEP-275/MEN/1989 serta Pol.KEP/04/V/1989 Tentang Pengaturan Jam Kerja, Ship dan Jam Istirahat serta Pembinaan Tenaga Kerja SATPAM,” tandasnya.

Sebelumnya, PT. Armas Logistic Service yang beralamat di RT 005 RW 002, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat dinilai tidak manusiawi dengan tenaga keamanannya (Satpam).

Baca Juga :  Soal Desa Sumberjaya, BPPK-RI: Kejaksaan Wilayah Jangan Tebang Pilih

Pasalnya, perusahaan yang bergerak dibidang jasa pengiriman manufaktur tersebut, memperkerjakan Satpam-nya selama 12 jam bahkan sampai 24 jam yang personil tenaga keamanannya sekarang tinggal 4 orang.

“Tadinya Satpam ada 12 orang, tapi sekarang tinggal 4 orang. Ya yang 8 orang dipecat begitu aja dari perusahaan dengan berbagai alasan,” terang sumber kepada Matafakta.com, Kamis 13 Juni 2024 lalu.

Untuk itu, sumber berharap atas informasi ini ada tindakkan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi terhadap PT. Armas Logistic Service yang dinilai tidak manusiawi terhadap pekerjanya.

“Bukan apa-apa kasian tenaga sama pisik orang ada batasnya. Mereka kan juga punya keluarga. Jangan mentang-mentang orang butuh pekerjaan lalu seenaknya,” pungkas sumber. (Indra)

Berita Terkait

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?
Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK
FKRW Kebalen Gelar Pelepasan Lurah Firman Arief Sembada
Nyumarno Targetkan 3.500 Suara Ade Kuswara di Perum Sukaraya Indah
Anggota DPRD Provinsi Jabar, Akhmad Marzuki Gelar Sosial Perda Ponpes
Soal Desa Sumberjaya, BPPK-RI: Kejaksaan Wilayah Jangan Tebang Pilih
Pemdes Suka Danau Cikbar Gelar MTQ ke-I Generasi Cinta Al-Qur’an
APH Jangan Diam, JNW: Kegiatan Bimtek Desa Sumberjaya Beraroma Korupsi  
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 19:37 WIB

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:06 WIB

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Minggu, 20 Oktober 2024 - 13:52 WIB

Nyumarno Targetkan 3.500 Suara Ade Kuswara di Perum Sukaraya Indah

Minggu, 20 Oktober 2024 - 12:15 WIB

Anggota DPRD Provinsi Jabar, Akhmad Marzuki Gelar Sosial Perda Ponpes

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Soal Desa Sumberjaya, BPPK-RI: Kejaksaan Wilayah Jangan Tebang Pilih

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Okt 2024 - 19:37 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Senin, 21 Okt 2024 - 14:34 WIB

Konflik Lahan Parkir Ruko SNK dengan PTMP

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Senin, 21 Okt 2024 - 14:06 WIB