Soal Jam Kerja, PT. Armas Logistic Service Bisa Kena Sanksi

- Jurnalis

Jumat, 28 Juni 2024 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Armana PT. Armas Logistic Service

Armana PT. Armas Logistic Service

BERITA BEKASI – Jika perusahaan tetap menggunakan peraturan kerja 12 jam maka perusahaan tersebut telah melanggar hukum ketenagakerjaan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021.

Hal tersebut ditegaskan Fauzi Prasetyo mantan Mediator Hubungan Industrial (MHI) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi menanggapi jam kerja PT. Armas Logistic Service (ALS) beralamat di Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

“Apalagi ada yang sempat sampai 24 jam. Jika perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran ini, maka perusahaan akan mendapatkan sanksi,” ujar Fauzi menanggapi Matafakta.com, Jumat (28/6/2024).

Sanksi itu, sambung Fauzi, mulai dari sanksi ringan yakni, administratif dapat berupa teguran, peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha, pembekukan kegiatan usaha bahkan hingga pencabutan izin usaha.

“Satpam itu disyaratkan tiga shift, dengan demikian harus dibuat jadwal tugas sekurang-kurangnya dalam 4 tim atau regu guna memberi kesempatan istirahat mingguan kepada anggota,” katanya.

Hal itu, lanjut Fauzi, sesuai Pasal 79 ayat (2) huruf b UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 21 Tahun 2020 juncto UU Nomor: 6 Tahun 2023, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022, Tentang Cipta Kerja.

“Buka dong SKB Menteri Tenaga Kerja dan Kepala Kepolisian RI Nomor: KEP-275/MEN/1989 serta Pol.KEP/04/V/1989 Tentang Pengaturan Jam Kerja, Ship dan Jam Istirahat serta Pembinaan Tenaga Kerja SATPAM,” tandasnya.

Sebelumnya, PT. Armas Logistic Service yang beralamat di RT 005 RW 002, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat dinilai tidak manusiawi dengan tenaga keamanannya (Satpam).

Pasalnya, perusahaan yang bergerak dibidang jasa pengiriman manufaktur tersebut, memperkerjakan Satpam-nya selama 12 jam bahkan sampai 24 jam yang personil tenaga keamanannya sekarang tinggal 4 orang.

“Tadinya Satpam ada 12 orang, tapi sekarang tinggal 4 orang. Ya yang 8 orang dipecat begitu aja dari perusahaan dengan berbagai alasan,” terang sumber kepada Matafakta.com, Kamis 13 Juni 2024 lalu.

Untuk itu, sumber berharap atas informasi ini ada tindakkan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi terhadap PT. Armas Logistic Service yang dinilai tidak manusiawi terhadap pekerjanya.

“Bukan apa-apa kasian tenaga sama pisik orang ada batasnya. Mereka kan juga punya keluarga. Jangan mentang-mentang orang butuh pekerjaan lalu seenaknya,” pungkas sumber. (Indra)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB