Hilang Kabar, JNW Minta KPK Serius Ungkap Gratifikasi TAPD Pemkot Bekasi

- Jurnalis

Senin, 1 Juli 2024 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Gedung KPK

Photo: Gedung KPK

BERITA BEKASI – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bekerja serius ungkap kasus penyuapan mantan Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro.

Hal itu diingatkan Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma, terkait dugaan pengesahan beberapa proyek di APBD-P tahun 2021 yang hingga kini hilang kabarnya.

“Uang suap ratusan juta itu sudah diserahkan Chairoman setelah terjadi OTT KPK terhadap mantan Walikota Bekasi pada 17 Januari 2022,” terang Indra, Senin (1/7/2024).

Selain Chairoman, fakta persidangan juga mengungkap, bahwa uang suap tersebut juga mengalir ke mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, RH.

“Termasuk Kepala Bapelitbangda Kota Bekasi, DFB juga kebagian menerima uang dugaan suap tersebut yang hingga kini sudah tidak jelas lagi kabarnya,” sindir Indra.

Dikatakan Indra, DFB selaku Sekretaris TAPD menyiapkan uang atas perintah RH selaku Ketua TAPD yang diminta dari JL selaku Kadisperkimtan untuk meloloskan aspirasi yang dititipkan DFB.

“Tapi sampai sekarang fakta persidangan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum atau APH,” jelasnya.

Dari sejumlah pejabat yang sudah melakukan pengembalian uang ke KPK hingga kini belum dilakukan penahanan kepada masing-masing pejabatan terkait untuk diproses hukum.

“Disinyalir uang yang pada dikembalikan ke KPK itu nilainya tidak seberapa, karena itu bukti yang ada yang tidak ada sebenarnya lebih dari itu,” ungkapnya.

Masih kata Indra, fakta persidangan, bahwa mantan Sekda RH menerima uang puluhan juta dari mantan Camat Rawalumbu MS pada Desember 2021.

Uang tersebut diterima RH dari MS untuk operasional berkaitan dengan pengadaan lahan SDN Rawalumbu yang minta dititipkan ke ajudannya AOS.

Begitu juga dengan Kepala Bappelitbangda Kota Bekasi, DFB untuk memprioritaskan penganggaran kegiatan pengadaan lahan Folder Air Kranji, Kota Bekasi.

“Disitu juga ada YD yang kini menjabat Dinas Lingkungan Hidup dan DH mantan Camat Rawalumbu yang menerima puluhan hingga ratusan juta rupiah,” tuturnya.

Dikatakan Indra, pengembalian uang hasil korupsi dijelaskan dalam Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pengembalian uang itu tidak menghapus dipidananya sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 UU tersebut,” imbuhnya.

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan saja,” tambah Indra mengakhiri. (Dhendi)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB