Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024

- Jurnalis

Selasa, 26 Maret 2024 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Alexius Tantrajaya (Kiri) & Prof Frans Hendra Winarta (Kanan)

Foto: Advokat Alexius Tantrajaya (Kiri) & Prof Frans Hendra Winarta (Kanan)

BERITA JAKARTA – Maraknya sejumlah Advokat yang mendukung kandidat Capres-Cawapres dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang diikuti 3 pasangan diwarnai berbagai dukungan dari masing-masing kubu.

Dukungan mengalir dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Organisasi Profesi Advokat. Akibatnya langkah sejumlah Advokat menuai kritik dari kalangan Organisasi Advokat lainnya.

Sebut saja ada nama Otto Hasibuan, OC Kaligis hingga Hotman Paris Hutapea yang mendukung pasangan kubu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, ada pula Advokat beken semisal Ari Yusuf Amir maupun Maqdir Ismail, Henry Yosodiningrat dengan memberi bantuan hukum kepada Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Capres Ganjar Pranowo dan Cawapres Mahfud MD.

Menurut pandangan Advokat Alexius Tantrajaya mengatakan, profesi Advokat harus memihak saat membela kliennya, sedangkan profesi Hakim harus independen dan tidak memihak.

Baca Juga :  Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

“Jadi ngak masalah (Advokat membela Capres dan Cawapres). Sedangkan, bila sudah memegang jabatan dihasil Pilpres, baru harus melepaskan profesi Advokatnya,” kata Alexius, Selasa (26/3/2024).

Sementara, Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), Prof Frans Hendra Winarta mengatakan, sedianya secara etika profesi, Advokat tidak boleh menjadi pejabat Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif.

“Boleh dibilang, sedari dulu Advokat tidak lazim menjadi Pegawai Negeri, Polisi maupun Tentara atau TNI,” jelasnya.

Advokat senior ini mengaku, prihatin dengan kemunduran dan paham demokrasi di Indonesia yang sedang marak di tahun Pemilu 2024.

Frans menilai, Bar Association atau National Bar Association maupun Organisasi Advokat tidak boleh berpolitik, apalagi adanya konflik kepentingan.

Baca Juga :  Kriminalisasi, Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tak Sah!

“Mereka harus indendepen sebagai free profession. Saya prihatin kalau Advokat berpolitik dan Organisasi Advokat pun ikut berpolitik,” ucapnya.

Sebaliknya Alexius mengatakan, justru kalau seorang Advokat sudah menduduki jabatan di Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, maka yang bersangkutan harus melepaskan status Advokatnya.

Namun ketika Advokat menjadi Penasihat Hukum di Partai politik yang sedang berkampanye di Pemilu, masih belum melanggar Etika Profesi, karena fungsinya hanya sebagai Penasihat Hukum Partai.

“Dan bila menjabat di struktur organisasi politik baru tidak boleh karena melanggar Etika Profesi Advokat. Jadi sepanjang hanya sebagai Penasihat Hukum Partai politik masih pada alur Etika Profesi Advokat,” tutup Alexius. (Sofyan)

Berita Terkait

Kriminalisasi, Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tak Sah!
Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB

Kantor PN Jakarta Utara

Hukum

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB