Rusak Profesi, LKPJ Desa Lambangsari Ada Ongkos Wartawan Rp62 Juta

- Jurnalis

Selasa, 6 Juni 2023 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Desa Lambangsari, Kabupaten Bekasi

Foto: Kantor Desa Lambangsari, Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Setelah sebelumnya ramai persoalan lahan TPU Jati Adnan dan dugaan pungutan terkait program PTSL, kini Pemerintah Desa (Pemdes) Lambangsari, Kabupaten Bekasi, kembali diterpa kabar tak sedap.

Kabar tak sedap itu, beredarnya dokumen Laporan Keuangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan Tahun 2022, tertera atau tercatat ada ongkos wartawan sebesar Rp62.394.000.

Kabar itupun, sontak membuat sebagian para pewarta (wartawan) yang ada di Kabupaten Bekasi bereaksi adanya ongkos wartawan dalam laporan keuangan atau LKPJ Desa Lambangsari tahun 2022 tersebut.

Terkait hal tersebut, Kepala Urusan (Kaur) Desa Lambangsari, Ela membenarkan dan mengakui adanya kekeliruan dalam laporan keuangan atau LKPJ Desa Lambangsari tahun 2022 sekaligus meminta maaf kepada awak media yang mengkonfirmasi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Investigasi GWI, Agus Budiono mengatakan, kalau ada kekeliruan pada judul pengeluaran dalam laporan keuangan Desa Lambangsari lalu nilai uang sebesar Rp62 juta lebih itu jadi pertanyaan.

“Lah, uang keluar Rp62 juta itu uang apa?. Terus apa benar itu ongkos untuk wartawan atau profesi wartawan yang dijual dalam LKPJ Desa Lambangsari dan ini merusak profesi wartawan,” tegas Agus kepada Matafakta.com, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga :  Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kekeliruan, sambung Agus yang diakui Kaur Desa Lambangsari itu setelah rekan media merasa tersinggung dan mengkonfirmasi. Jika itu tidak dilakukan, maka laporan keuangan LKPJ tahun 2022 tersebut sampai ke Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Inikan memalukan profesi wartawan dalam laporan keuangan LKPJ Desa Lambangsari tahun 2022, tertera ada ongkos wartawan sebesar Rp62 juta lebih. Padahal itu tidak benar. Buktinya Kaur Desa minta maaf keliru,” sesal Agus. (Indra)

Berita Terkait

Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi
Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi
Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat
Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali
Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari
Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat
Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal
PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB

Kantor PN Jakarta Utara

Hukum

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB