Alvin Lim Sosok Advokat Pejuang Kebenaran Demi Tegaknya Hukum

- Jurnalis

Kamis, 20 Oktober 2022 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: CEO LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim Dengan Founder Ekspres Media Pratama, Indra Sukma

Foto: CEO LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim Dengan Founder Ekspres Media Pratama, Indra Sukma

BERITA BEKASI – Selalu intern memberitakan sepak terjang LQ Indonesia Law Firm yang dikomandoi Alvin Lim, Founder Ekspres Media Pratama, Indra Sukma, sampaikan belasungkawa yang mendalam atas matinya sebuah kebenaran dibalik penangkapan advokat yang dikenal vocal dan berani menyuarakan demi perubahan untuk keadilan hukum.

“Alvin Lim mulai masuk dalam dunia advokat awalnya memang karena beliau pernah menjadi korban dugaan rekayasa hukum, terkait tuduhan penculikan terhadap anak kandungnya sendiri dan pencurian henphone ketika mengalami masalah rumah tangga-nya pada tahun 2009,” kata Indra, Kamis (20/10/2022).

Hal itu, sambung Indra, diungkapkan Alvin saat berjumpa pertama kali disebuah Mall di daerah Tangerang Selatan, sambil berbincang – bincang ringan seputar kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) di Indonesia mulai dari Institusi Kepolisian, Jaksa dan Pengacara (Advokat) tentang kebenaran dan keadilan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahkan Alvin mengaku dirinya sudah 2 kali ditahan di Polda Metro Jaya. Bahkan kasus terakhir putusan Mahkamah Agung, menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan tidak ada putusan bersalah kepada dirinya,” ungkap Indra mengingat pembicaraan saat bertemu Alvin Lim sekitar setahun lalu.

Dikatakan Indra, putusan Mahkamah Agung (MA) yang dimaksud Alvin yaitu perkara yang kini membuatnya harus mendekam di sel tahanan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan materi perkara yang sama yaitu turut serta dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) klien yang pernah ditolongnya.

“Saat itu, Alvin Lim sempat berucap bahwa dirinya tidak takut dipenjara, karena nyatanya jaman sekarang penjara adalah tempat atau bagi orang yang mempunyai perbedaan pendapat dan menginginkan Indonesia menjadi lebih baik,” ingatnya.

Karena menurut Alvin, Jika ini terus dibiarkan maka niscaya anak cucu kita suatu saat akan menjadi korban oknum penegak hukum. Untuk itu, Alvin sempat menghimbau masyarakat untuk selalu mendukung perjuangan LQ Indonesia Law Firm demi menegakkan kebenaran dan keadilan hukum di Indonesia.

“Tolong masyarakat bantu suarakan perjuangan kami, kami rela berkorban namun jangan sampai sia-sia pengorbanan kami,” ucap Alvin saat itu dengan penuh semangat dan berharap Institusi para penegak hukum bisa bersih dari para oknum.

Baca Juga :  Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK

Diungkapkan Indra, Alvin selain cerdas secara akademik, S1 di UC Berkeley dengan GPA 4.0, angka sempurna juga merupakan mantan Wakil Presiden Bank of America di usia 24 tahunan. Beliau memiliki sisi lembut dan sangat sayang sama anak perempuannya Kate Victoria Lim yang ingin mengikuti jejak ayahnya menjadi seorang advokat.

Masih kata Indra, ketika Alvin Lim keluar dari penjara atas tuduhan penculikan anak kandungnya sendiri dia buktikan dengan mengurus dan membesarkan anak perempuannya sebagai single parent. Dari usia 1 tahun hingga kini 14 tahun, selain membiayai sendiri kebutuhan Kate Victoria Lim, Alvin juga mendidik anaknya dengan baik.

“Alvin sudah memberikan contoh kepada kita semua, bagaimana hukum dibengkokan oknum, tapi dijalankan dengan tabah dan waktu membuktikan dirinya tidak menculik namun membesarkan anaknya dengan penuh kasih dan tanggung jawab,” tutur Indra.

Bisa dibayangkan, lanjut Indra, susahnya seorang laki-laki menjadi single parent. Hal itu sempat disinggung awak media ketika mewawancarai langsung Alvin Lim, Advokat yang sempat menjadi Host acara iNews TV Cerdas Hukum, ini menjawab dengan tersenyum.

“Di saat dunia melihat kekayaan materi dan memandang orang lain dari materi, saya merasa kekayaan terbesar saya adalah keluarga saya, anak saya yang menurut saya adalah harta karun termahal,” jawab Alvin.

Karena itu, Alvin Lim selalu mengajari anaknya Kate Victoria Lim tentang hukum dan sering diajak ke Kantor Polisi dan Pengadilan untuk melihat langsung dunia hukum, bukan hanya dari segi teori apa yang tertulis di buku, tapi dari matanya langsung, kenyataan yang ada dilapangan.

Perkara Dugaan Pemalsuan Jerat Alvin Lim

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Alvin Lim selama 4 tahun dan 6 bulan penjara atas dugaan kasus pemalsuan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6 tahun penjara.

Alvin Lim pun sempat menanggapi dengan santai vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sejak awal pernah diutarakan Alvin bahwa ini merupakan sebuah bentuk kriminalisasi terhadap dirinya selaku advokat yang sering bersuara keras terkait prilaku tercela para oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga :  Dukung Timnas Indonesia, Pemkot Bekasi Gelar Nobar AFC U-23 Asia Cup

“Kan sudah saya katakan dari awal ini kriminalisasi terhadap advokat. Dari pelaksanaannya saja perkara ini sebelumnya sudah pernah disidangkan sampai putusan Mahkamah Agung atau MA dan sudah Incracth,” jelas Alvin, Rabu 31 Agustus 2022 lalu.

Diungkapkan Alvin, dirinya dituduh memberikan alamat rumah atau kantornya untuk membuat KTP palsu klien perceraian. Namanya klien, ketika tandatangan di surat kuasa dan kartu nama sudah ada alamat.

“Lalu, jika disalahgunakan orang harus saya yang tanggung jawab? Dalam dakwaan sudah jelas tertulis, boleh pakai alamat, tapi jangan untuk yang aneh-aneh. Tapi itu lah ini sudah settingan,” kata Alvin.

Dijelaskan Alvin, perkara sudah pernah diputus ditahun 2020 di Mahkamah Agung dan dirinya sudah diperingatkan oknum untuk tidak mengurus kasus investasi bodong melawan oknum-oknum raksasa.

“Jika saya cari aman, dan tidak usik perkara investasi bodong maka saya aman. Tapi saya kasihan melihat masyarakat Indonesia yang meminta bantuan saya. Inilah bukti bobroknya sistem hukum di Indonesia,” ungkap Alvin.

Hari ini saya, lanjut Alvin, menjadi korban kriminalisasi oknum Jaksa dan Hakim, mungkin dikemudian hari kalian bisa menjadi korban.

“Saya yang mencoba melawan oknum menjadi yang pertama dikerjain. Ini resiko saya sebagai pengacara yang jujur dan vokal saya terima dengan hati terbuka,” ucapnya.

Diketahui dalam perkara tersebut terdapat sejumlah kejanggalan, pertama jumlah kerugian klaim yang dibayarkan Allianz kepada Melly hanya sebesar Rp6 juta rupiah, kedua barang bukti KTP yang diduga dipalsukan juga tidak pernah dihadirkan di persidangan.

Ketiga, tambah Alvin, tidak ada satupun keterangan saksi menyatakan Alvin mengunakan KTP palsu atau ikut serta mengunakan KTP palsu. Keempat kasus dugaan pemalsuan sudah pernah disidangkan dan diputuskan di PN Jakarta Selatan ditahun 2018 dan sekarang disidangkan ulang.

“Tidak masuk akal seorang Alvin Lim dengan sengaja memberikan alamat kantornya untuk membuat KTP palsu bagi kliennya, apalagi hanya untuk klaim asuransi senilai Rp6 juta rupiah. Namun, inilah hukum ditangan oknum, benar bisa berubah mejadi salah,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria
Dukung Timnas Indonesia, Pemkot Bekasi Gelar Nobar AFC U-23 Asia Cup
Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK
Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 15:16 WIB

Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila

Sabtu, 27 April 2024 - 12:43 WIB

47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   

Jumat, 19 April 2024 - 13:04 WIB

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

Jumat, 5 April 2024 - 10:54 WIB

Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba

Rabu, 27 Maret 2024 - 11:45 WIB

LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future

Rabu, 20 Maret 2024 - 16:19 WIB

Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi

Selasa, 19 Maret 2024 - 14:36 WIB

Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan

Jumat, 1 Maret 2024 - 11:34 WIB

2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara

Berita Terbaru