Kompensasi Sebulan Gaji, PT. Toyonaga Indonesia Rumahkan Dua Pekerja

- Jurnalis

Kamis, 28 April 2022 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT. Toyonaga Indonesia

PT. Toyonaga Indonesia

BERITA BEKASI – Perusahaan Jepang PT. Toyonaga Indonesia beralamat di Jalan Kayu Manis, Blok F10-01E Kawasan Industri Delta Silicon 3, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, rumahkan dua karyawan, satu diantaranya sudah mengabdi selama 11 tahun.

Dalam pembelaannya, salah satu Tim Hukum dari Ag_Ers, SH, MH & Partners, Anggi Stevananda, SH mengungkapkan, bahwa kedua karyawan yakni, DH (49) dan WS (30) tersebut sudah mengabdi diatas 5 tahun yang masih berstatus sebagai karyawan kontrak.

“DH sudah mengabdi selama 11 tahun dan WS sudah mengabdi selama 8 tahun di PT. Toyonaga Indonesia. Keduanya kini sudah dirumahkan karena menolak statusnya dirubah dari karyawan kontrak menjadi pekerja harian,” jelas Anggi, Kamis (28/4/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cukup memilukan, kata Anggi, dimana keduanya mendapatkan kado PHK di Hari Raya Idul Fitri 2022 tahun ini. DH dan DS kini hanya bisa meratap nasib dengan keputusan pihak perusahaan tempat mereka bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Baca Juga :  Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

“Keduanya dipanggil pihak perusahaan untuk menerima peralihan status dari karyawan kontrak menjadi pekerja harian. Jika menolak, pihak perusahaan tidak memperpanjang dan hanya memberikan kompensasi satu bulan gaji,” ungkap Anggi.

Dikatakan Anggi, persoalan karyawan kontrak dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sering dipandang sebelah mata meskipun hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Status PKWT aja tetap diperhitungkan apalagi karyawan kontrak yang sudah bekerja atau mengabdi selama 8 sampai 11 tahun diperusahaan massa hanya dikompensasi satu bulan gaji oleh pihak perusahaan. Dimana hati nuraninya,” sindir Anggi.

Dikatakan Anggi, ketentuan perhitungan pesangon untuk karyawan kontrak yang diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah atau gaji.

Baca Juga :  Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

“PKWT selama 1 bulan atau lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah. PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah,” jelasnya.

Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Jika upah di perusahaan tidak menggunakan upah dan tunjangan tetap maka dasar pembayaran uang kompensasi yaitu upah tanpa tunjangan.

“Jadi, kita ingatkan PT. Toyonaga Indonesia bahwa semua ada aturan mainnya jangan membuat aturan sendiri. Terlebih lagi, PT. Toyonaga Indonesia ketika dipersoalkan malah membenturkan dengan kuasa dari Apindo,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
Berita ini 226 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Berita Terbaru

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB