Aktivis SIAGA 98 Bantah Pernyataan Cak Imin Soal Intervensi Hukum

- Jurnalis

Kamis, 21 April 2022 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan '98 (SIAGA 98), Hasanuddin

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan '98 (SIAGA 98), Hasanuddin

BERITA JAKARTA – Ditetapkannya Indrasari Wisnu Wardhana Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendaglu) sebagai tersangka dugaan mafia minyak goreng oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, dinilai sebagai bukti Pemerintah mempunyai “kekuatan” sebagaimana diberitakan Gelora.co adalah menyesatkan.

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan ’98 (SIAGA 98), Hasanuddin pun membantah anggapan tersebut. Sebab menurutnya, pernyataan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar itu masih bersifat prematur dan tendensius terhadap Pemerintah.

“Sebab sangat mustahil Pemerintah akan melakukan intervensi terhadap penegakan hukum,” ujar Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/4/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal diketahui kata dia, langkah Kejagung mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum dari peristiwa minyak goreng tersebut murni karena ada dua alat bukti yang cukup bahwa ada peristiwa pidana pada kelangkaan minyak goreng dan bukan karena intervensi Pemerintah.

Baca Juga :  Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

“Penyidik Kejagung sudah profesional dalam hal ini, jangan dipleset-plesetkan dan dikontruksi seakan ada peran Pemerintah dengan kalimat “Pemerintah punya kekuatan,” ujarnya.

Demikian juga tambah Hasanuddin, dengan pernyataan Cak Imin, yang menyebutkan, “Inilah bukti bahwa negara tidak boleh kalah, Pemerintah tak boleh didikte oleh pasar, Pemerintah harus punya kebijakan dan keputusan.

“Ini pernyataan yang juga menyesatkan. Bagaimanapun negara sudah kalah dan didikte oleh pasar, buktinya sudah lebih dari 4 bulan minyak goreng kita bermasalah,” tegas Hasanuddin.

Baca Juga :  Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Dengan penetapan tersangka pejabat Kemendaglu menandaskan Pemerintah diduga telah didikte pasar, dikendalikan bahkan bekerja sama dengan pejabat Pemerintah dengan cara melawan hukum merugikan negara dan masyarakat.

“Kami tidak hanya melihat pada hal ini kekeliruan Cak Imin dalam membuat manuver politik, termasuk dalam hal penundaan Pemilu 2024. Akan tetapi kami menduga Cak Imin sedang menutupi sesuatu yang berkaitan dengan persoalan hukum dengan cara mengacaukan kondisi politik nasional,” imbuhnya.

Terhadap hal tersebut, Hasanuddin menghimbau kepada Cak Imin kembali tertib dan menghormati pelaksanaan Pemilu 2024 dan menghentikan kegaduhan yang menyesatkan. (Sofyan)

Berita Terkait

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria
Dukung Timnas Indonesia, Pemkot Bekasi Gelar Nobar AFC U-23 Asia Cup
Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK
Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 15:16 WIB

Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila

Sabtu, 27 April 2024 - 12:43 WIB

47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   

Jumat, 19 April 2024 - 13:04 WIB

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

Jumat, 5 April 2024 - 10:54 WIB

Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba

Rabu, 27 Maret 2024 - 11:45 WIB

LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future

Rabu, 20 Maret 2024 - 16:19 WIB

Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi

Selasa, 19 Maret 2024 - 14:36 WIB

Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan

Jumat, 1 Maret 2024 - 11:34 WIB

2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara

Berita Terbaru