Bupati Bekasi Cuek, Setahun Lebih Bangku Dirum PDAM Kosong

- Jurnalis

Senin, 2 November 2020 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Aktivis pergerakan Imam Syarifudin atau yang biasa di sapa Imam menyayangkan didiamkannya kekosongan kursi jabatan Direktur Umum PDAM Tirta Bhagasasi oleh Bupati Bekasi sejak meninggalnya Almarhum Ulan Ruslan pada akhir September 2019 lalu.

“Meninggalnya Almarhum Ulan Ruslan bertepatan pada Hari Ulang Tahun PDAM Tirta Bhagasasi yang ke-38 tahun. Saat ini, sudah satu tahun lebih kekosongan kursi jabatan tersebut dibiarkan,” kata Imam kepada Matafakta.com, Senin (2/11/2020).

Diungkapkan Imam, majunya PDAM Tirta Bhagasasi tidak lepas dari komitmen kerja managemen PDAM mulai dari Karyawan hingga Jajaran Direksi, partisipasi pelanggan, stake holder.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terutama, Kepala Daerah sebagai Kepala Pemilik Modal (KPM) beserta utusannya yang bertugas mengawasi kontrak kinerja Direksi kepada Kepala Daerah selaku Owner yaitu Dewan Pengawas atau Komisaris.

“Kekosongan jabatan direktur umum dibiarkan kosong hingga 1 tahun lebih, Bupati seolah tak peduli akan kekosongan jabatan tersebut,” jelas Imam.

Baca Juga :  Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Padahal hal, sambung Imam, sangat berdampak pada berjalannya Roda Organisasi PDAM, janganlah kemudian seolah Jabatan Direksi umum ini dianggap tidak penting. Dibiarkan kosong begitu saja,” imbuhnya.

Sarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Singaperbangsa Karawang ini menjelaskan, bahwa di dalam Pasal 34 Permendagri 37 tahun 2018 bahwa apabila ada Anggota Direksi yang meninggal dunia maka perangkat daerah yang membidangi dan mengurus BUMD harus melaporkan kekosongan jabatan kepada Kepala Daerah.

Setelah itu, lanjut Umam, Kepala Daerah melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah paling lama 15 hari kerja sejak terjadi kekosongan jabatan tersebut.

“Permendagri 37 tahun 2018 Pasal 4 secara tidak langsung menjelaskan begini adanya kekosongan kursi Direksi Umum, Asda dua dan atau Kabag ekonomi melaporkan ke Bupati.

Baca Juga :  Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Sementara, Bupati melaporkan kekosongan jabatan Direksi Umum ke Direktorat di Kemendagri Mendagri 15 hari sejak terjadinya kekosongan jabatan.

“Bisa dikroscek apakah ada surat keluar dari Bupati melaporkan hal tersebut,” kata pria yang pernah menjabat sebagai Presma Fisip Unsika tahun 2017.

Dirinya berharap Eka Supria Atmaja patuh dan taat terhadap peraturan dan perundangan – undangan yang berlaku, sebagaimana sumpahnya saat dilantik menjadi Bupati Bekasi.

“Jadi gini guys, Bupati inikan dilantik atas nama Allah, Demi Allah saya bersumpah akan menjalankan amanah ini sesuai peraturan dan perundangan – undangan yang berlaku,” sindirnya.

Lalu, tambah Umam, inikan ada Permendagri yang menyatakan apabila ada kekosongan jabatan harus segera diisi.

“Tapi faktanya, setahun lebih dibiarkan kosong. Sebagai warga negara yang baik kita harus mengingatkan hal ini,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi
Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi
Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat
Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali
Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari
Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat
Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal
PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB

Kantor PN Jakarta Utara

Hukum

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB