BERITA BEKASI – Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi, Nugraha Hamdan, membantah tuduhan dugaan pemalsuan tandatangan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang dilontarkan salah satu kader Gerindra Kabupaten Bekasi, Nurhuda yang sudah melaporkannya ke Mahkamah Partai Gerindra.
“Hahahaha, mana berani saya palsukan tandatangan Ketua Umum Partai Gerindra,” kata Nunu sapaan akrab Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bekasi ketika dihubungi Matafakta.com, melalui telepon selulernya, Senin (12/10/2020).
Meski pun begitu, Nunu tidak mau berpanjang lebar, karena persoalan tersebut, sudah dilaporkan kader yang menudingnya, Nurhuda ke Mahkamah Partai Gerindra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kan tuduhan itu, sudah dilaporkan yang bersangkutan ke Mahkamah Partai, jadi ngak perlu lagi diributkan atau ditanggapi,” ungkapnya.
Dikatakan Nunu, masih banyak program Partai yang harus dikerjakan atau dibereskan ketimbang mikiri yang begituan terlebih lagi hanya sebuah tuduhan, biasalah dinamika politik.
“Tuduhan itukan belum tentu benar, mending kita konsen ngurusi program Partai. Internal kita lagi banyak program. Dewan Penasehat pun menyarankan begitu juga,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bekasi, Nugraha Hamdan dilaporkan kadernya ke Mahkamah Partai. Nunu begitu sapaan akrabnya-diduga telah memalsukan tanda tangan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
“Jadi saya melaporkan ke Mahkamah Partai atas dugaan pemalsuan tandatangan Pak prabowo Subianto,” jelas Kader Partai Gerindra Kabupaten Bekasi, Nurhuda setelah memberikan laporannya ke mahkamah partai Gerindra.
Caleg Gerindra itu mengaku, dugaan pemalsuan tandatangan Prabowo Subianto itu terjadi saat pemberhentian dua Anggota DPRD terpilih, Repsih Munggawati dan Bhakti Sakti juga memegang bukti pemalsuan tandatangan.
Nurhuda mengatakan dirinya terpaksa melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan tersebut ke Mahkamah Partai Gerindra, karena dia yakin, Partai besutan Prabowo Subianto ini mengedepankan moral dan etika dalam berpolitik. (Mul/Indra)