Pelantikan Wabup Bekasi Molor, Pengunaan Uang Rakyat Disoal

- Jurnalis

Jumat, 4 September 2020 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Bangku Wabup Bekasi

Ilustrasi Bangku Wabup Bekasi

BERITA BEKASI – Polemik usulan Wakil Bupati (Wabup) Bekasi sisa massa jabatan 2017- 2022 bukan hanya menjadi agenda persoalan lokal Kabupaten Bekasi namun juga sudah menjadi salah satu agenda nasional yang harus segera diselesaikan. Sebab, hingga saat ini, nama Wakil Bupati Kabupaten Bekasi terpilih hasil sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) belum juga ditetapkan.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik dari Indonesia Pintar Dalam Edukasi (Inspirasi), Bram Ananthaku mengatakan, politik Kabupaten Bekasi kini tengah diserang wabah kepentingan sama halnya dengan wabah virus Corona atau Covid-19 yang kini tengah melanda dibelahan muka bumi saat ini.

“Maka harus ada juga penyemprotan disinfektan secara massal untuk membunuh virus-virus dan kuman-kuman yang menyebabkan pesakitan atau kekacauan ini,” tegas Bram ketika berbincang ringan dengan Matafakta.com, Jumat (4/9/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Bram, terkait usulan Wakil Bupati Bekasi, mengacu pada peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nomor: 2 Tahun 2019, tentang tata tertib Pasal 31 jelas panitia pemilihan itu terdiri dari 13 Anggota, termasuk 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang sudah jelas kewenangan dalam menjabat sebagai panitia pemilihan.

Baca Juga :  Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Kemudian, sambung Bram, pada Pasal 40 jelas mengatur partai politik dan gabungan pengusung mengusulkan 2 nama melalui Bupati atau Bupati mengusulkan dari perseorangan Pasal 41 sesuai Pasal 40 nama yang diusung didaftarkan Bupati.

“Nah, sekarang persoalannya, bagaimana kalau Bupati tidak mendaftarkannya. Ya, mengacu pada Pasal 41 ayat (4) Panlih bisa langsung melaporkanya kepada Ketua DPRD agar bisa menyampaikan surat tertulis kepada Gubernur,” jelas Bram.

Selain ketentuan yang diatas, lanjut Bram, kita juga tidak boleh melupakan Pasal 43 yaitu melalui 2 tahapan dan perencanaan program anggarannya serta ayat (3) dimana bila terjadi pelanggaran harus diselesaikan sengketa hasil pemilihannya.

“Sampai disini letak pelanggarannya ada dimana?, karena rujukan di Pasal 49 Bagian Kesebelas Partai Politik pengusung atau gabungan Partai Politik pengusung dilarang menarik calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wakil Bupati terhitung sejak ditetapkan sebagai calon oleh Panitia Pemilihan atau Panlih,” ungkapnya.

Lebih jauh Bram memaparkan, Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wakil Bupati, dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon oleh Panitia Pemilihan, Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi tidak dapat mengusulkan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Baca Juga :  Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Bupati atau Calon Wakil Bupati pengganti Pasal 50, berdasarkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wakil Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna mengumumkan pengangkatan:

  1. Bupati dan Wakil Bupati; atau
  2. Wakil Bupati, ketentuan mengenai pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati atau Wakil Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan DPRD.

“Semua ini menyangkut tentang adanya anggaran yang mana diperoleh dan didapat dari uang rakyat yang bersumber dari APBD yang jelas lebih dibutuhkan untuk diserap kemasyarakat dari pada hanya untuk pemilihan ulang tanpa kejelasan pelanggarannya dimana,” ungkap Bram lagi.

Bram menambahkan, semoga penjelasannya diatas bisa dijadikan tuntutan pada kedewasaan dari para punggawa DPRD untuk bisa lebih bijak dalam menghadapi persoalan ini. Sebab, masih banyak persoalan di Kabupaten Bekasi yang perlu dibenahi demi kepentinga rakyat lebih luas lagi.

“Kabupaten Bekasi bukan hanya berputar putar di pemilihan Wakil Bupati saja, masih banyak hak masyarakat Bekasi yang belum terpenuhi secara layak,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB