Pelantikan Wabup Bekasi Molor, Pengunaan Uang Rakyat Disoal

- Jurnalis

Jumat, 4 September 2020 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Bangku Wabup Bekasi

Ilustrasi Bangku Wabup Bekasi

BERITA BEKASI – Polemik usulan Wakil Bupati (Wabup) Bekasi sisa massa jabatan 2017- 2022 bukan hanya menjadi agenda persoalan lokal Kabupaten Bekasi namun juga sudah menjadi salah satu agenda nasional yang harus segera diselesaikan. Sebab, hingga saat ini, nama Wakil Bupati Kabupaten Bekasi terpilih hasil sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) belum juga ditetapkan.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik dari Indonesia Pintar Dalam Edukasi (Inspirasi), Bram Ananthaku mengatakan, politik Kabupaten Bekasi kini tengah diserang wabah kepentingan sama halnya dengan wabah virus Corona atau Covid-19 yang kini tengah melanda dibelahan muka bumi saat ini.

“Maka harus ada juga penyemprotan disinfektan secara massal untuk membunuh virus-virus dan kuman-kuman yang menyebabkan pesakitan atau kekacauan ini,” tegas Bram ketika berbincang ringan dengan Matafakta.com, Jumat (4/9/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Bram, terkait usulan Wakil Bupati Bekasi, mengacu pada peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nomor: 2 Tahun 2019, tentang tata tertib Pasal 31 jelas panitia pemilihan itu terdiri dari 13 Anggota, termasuk 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang sudah jelas kewenangan dalam menjabat sebagai panitia pemilihan.

Baca Juga :  Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kemudian, sambung Bram, pada Pasal 40 jelas mengatur partai politik dan gabungan pengusung mengusulkan 2 nama melalui Bupati atau Bupati mengusulkan dari perseorangan Pasal 41 sesuai Pasal 40 nama yang diusung didaftarkan Bupati.

“Nah, sekarang persoalannya, bagaimana kalau Bupati tidak mendaftarkannya. Ya, mengacu pada Pasal 41 ayat (4) Panlih bisa langsung melaporkanya kepada Ketua DPRD agar bisa menyampaikan surat tertulis kepada Gubernur,” jelas Bram.

Selain ketentuan yang diatas, lanjut Bram, kita juga tidak boleh melupakan Pasal 43 yaitu melalui 2 tahapan dan perencanaan program anggarannya serta ayat (3) dimana bila terjadi pelanggaran harus diselesaikan sengketa hasil pemilihannya.

“Sampai disini letak pelanggarannya ada dimana?, karena rujukan di Pasal 49 Bagian Kesebelas Partai Politik pengusung atau gabungan Partai Politik pengusung dilarang menarik calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wakil Bupati terhitung sejak ditetapkan sebagai calon oleh Panitia Pemilihan atau Panlih,” ungkapnya.

Lebih jauh Bram memaparkan, Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wakil Bupati, dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon oleh Panitia Pemilihan, Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi tidak dapat mengusulkan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Baca Juga :  Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Bupati atau Calon Wakil Bupati pengganti Pasal 50, berdasarkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wakil Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna mengumumkan pengangkatan:

  1. Bupati dan Wakil Bupati; atau
  2. Wakil Bupati, ketentuan mengenai pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati atau Wakil Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan DPRD.

“Semua ini menyangkut tentang adanya anggaran yang mana diperoleh dan didapat dari uang rakyat yang bersumber dari APBD yang jelas lebih dibutuhkan untuk diserap kemasyarakat dari pada hanya untuk pemilihan ulang tanpa kejelasan pelanggarannya dimana,” ungkap Bram lagi.

Bram menambahkan, semoga penjelasannya diatas bisa dijadikan tuntutan pada kedewasaan dari para punggawa DPRD untuk bisa lebih bijak dalam menghadapi persoalan ini. Sebab, masih banyak persoalan di Kabupaten Bekasi yang perlu dibenahi demi kepentinga rakyat lebih luas lagi.

“Kabupaten Bekasi bukan hanya berputar putar di pemilihan Wakil Bupati saja, masih banyak hak masyarakat Bekasi yang belum terpenuhi secara layak,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi
Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi
Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat
Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali
Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari
Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat
Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal
PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB

Kantor PN Jakarta Utara

Hukum

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB