Aksi Demo Guru Non ASN Kabupaten Bekasi Diwarnai Intimidasi

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2020 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Aksi unjuk rasa hari ke-4, ratusan guru dan tenaga kependidikan Non-ASN yang tergabung dalam Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) diwarnai intimidasi dari oknum Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Teman-teman (guru) yang mau berangkat aksi itu nanti bisa dipecat. Artinya, bisa dikeluarkan dari sekolah, inikan namanya intimidasi,” ungkap Ketua Korda FPHI Kabupaten Bekasi, Andi Heryana kepada Matafakta.com, Kamis (16/7/2020).

Ketika ditanyakan siapa yang telah mengintimidasi guru yang ingin berangkat unjuk rasa, dia mengatakan ada oknum Dinas yang telah melakukan hal tersebut kepada guru honorer yang ingin berangkat aksi. “Iya oknum Dinas,” jelasnya tanpa menyebut Dinas apa.

Dia menambahkan, pihaknya sangat kecewa dengan Bupati Bekasi, Eka Supri Atmaja. Pasalnya, Bupati Bekasi terlihat cuek dan tidak mengindahkan aspirasi para guru honorer yang mengaksinya selama 4 hari. Padahal, Bupati telah berjanji untuk mencoret poin 4 dan 5 pada SK tersebut.

Baca Juga :  Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

“Bupati sudah berjanji kepada kita, tentang poin 4 dan poin 5 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan akan dicoret,” sesalnya.

Untuk diketahui, para guru meminta Bupati Bekasi, menghapus poin 4 yang berbunyi ‘tidak dilakukan perjanjian kerja kembali’ dan poin 5 berbunyi ‘jabatan diisi oleh ASN’ yang tertuang pada petikan keputusan Kadisdik Kabupaten Bekasi bernomor:800/01/Unpeg-Disdik/2020 yang dinilai bakal merugikan nasib mereka. (Mul)

Berita Terkait

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB