Kuasa Hukum Kecewa Pengusaha Pelaku KDRT Masih Bebas Berkeliaran

- Jurnalis

Rabu, 27 Maret 2024 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KDRT

Ilustrasi KDRT

BERITA BEKASI – Kuasa hukum korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Bambang Sunaryo, kecewa dengan Polres Metro Bekasi Kota maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, terkait status terdakwa Didik Nurhadi (DN) yang masih bebas berkeliaran.

“Korban kekerasan adalah istrinya sendiri Marlyana Armanto alias Erlin (35). Entah apa alasannya Penegak Hukum hingga DN tidak ditahan dan masih bebas berkeliaran,” kata Bambang kepada awak media, Rabu (27/3/2024).

Ancaman pelaku KDRT, lanjut Bambang, 4 sampai 15 tahun penjara. Proses persidangannya pun masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.

“Peristiwa itu bermula dari rasa cemburu DN terhadap korban. Aksi kekerasan itu terjadi pada 25 November 2022 sekitar pukul 18.40 WIB dirumahnya di Tropical Garden Grand Galaxy City, Bekasi Selatan,” ucapnya.

Dijelaskan Bambang, saat itu, korban pulang kerja langsung naik keatas untuk mandi, tiba-tiba ada yang mengetuk pintu dengan keras. Ternyata DN yang langsung mendorong pintu kamar mandi sambil bertanya kepada korban dari mana.

Baca Juga :  Jampidum Asep Nana Mulyana Terkejut Kasus Henry Surya Tidak Diadili

“Korban dijambak DN sebanyak 2 kali sambil menanyakan dimana HP korban yang dibanting sebanyak 2 kali dan berusaha untuk mematahkan HP korban. Usai mandi korban juga didorong ke lemari dan ditahan dengan tangan kiri,” jelas Bambang.

Kemudian, tambah Bambang, DN melepaskan dirinya lalu pergi sambil membawa kunci rumah dan tidak pulang selama 2 hari setelah kejadian.

“Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Pada Senin 26 Desember 2022, ND dipanggil polisi untuk diperiksa terkait laporan tersebut,” pungkasnya. (Dhendi)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Triliunan, Kejati DKI Geledah Kantor PT. Hutama Karya
Saddan Sitorus Jadi Tersangka, LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Polres Jakut
Terpesona Dengan Gelar Profesor Ratusan Juta Melayang
Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Inte Ester Siregar Divonis 4 Bulan Penjara
Jampidum Asep Nana Mulyana Terkejut Kasus Henry Surya Tidak Diadili
LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Kinerja Polres Lampung Tengah
Dugaan Kredit Fiktif Rp11 Miliar, Kejati Pabar Tahan “Ordal” Bank BRI
Kuasa Hukum Minta Jamwas Kejagung Tindak Oknum Jaksa Kejati DKI
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 13:55 WIB

Dugaan Korupsi Triliunan, Kejati DKI Geledah Kantor PT. Hutama Karya

Rabu, 4 September 2024 - 18:41 WIB

Saddan Sitorus Jadi Tersangka, LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Polres Jakut

Rabu, 4 September 2024 - 00:02 WIB

Terpesona Dengan Gelar Profesor Ratusan Juta Melayang

Selasa, 3 September 2024 - 13:11 WIB

Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Inte Ester Siregar Divonis 4 Bulan Penjara

Senin, 2 September 2024 - 22:40 WIB

Jampidum Asep Nana Mulyana Terkejut Kasus Henry Surya Tidak Diadili

Berita Terbaru

Persiapan Pengukuhan & Deklarasi Laskar Masyarakat Bekasi

Seputar Bekasi

Gladi Resik Persiapan Pengukuhan & Deklarasi Laskar Masyarakat Bekasi

Minggu, 8 Sep 2024 - 20:31 WIB

Ketua Umum SAPRO, Jhonson Purba, SH, MH.

Berita Utama

SAPRO Dukung Ridwan Kamil–Suswono di Pilgub DKI Jakarta 2024

Minggu, 8 Sep 2024 - 19:14 WIB

Bekas Kantor PT. Yasa Expansia Sejahtera di Kota Bekasi

Seputar Bekasi

LBH Satria Advokasi Wicaksana Bakal Bela Hak Eks Pekerja PT. YES

Sabtu, 7 Sep 2024 - 16:14 WIB

Humas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djumyanto

Berita Utama

Hakim Ungkap Keresahan Soal Kesejahteraan

Sabtu, 7 Sep 2024 - 16:00 WIB

Quotient Fund Indonesia

Berita Ekonomi

Global Financial Market Outlook dan Update

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:34 WIB