Kuasa Hukum Kecewa Pengusaha Pelaku KDRT Masih Bebas Berkeliaran

- Jurnalis

Rabu, 27 Maret 2024 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KDRT

Ilustrasi KDRT

BERITA BEKASI – Kuasa hukum korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Bambang Sunaryo, kecewa dengan Polres Metro Bekasi Kota maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, terkait status terdakwa Didik Nurhadi (DN) yang masih bebas berkeliaran.

“Korban kekerasan adalah istrinya sendiri Marlyana Armanto alias Erlin (35). Entah apa alasannya Penegak Hukum hingga DN tidak ditahan dan masih bebas berkeliaran,” kata Bambang kepada awak media, Rabu (27/3/2024).

Ancaman pelaku KDRT, lanjut Bambang, 4 sampai 15 tahun penjara. Proses persidangannya pun masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.

“Peristiwa itu bermula dari rasa cemburu DN terhadap korban. Aksi kekerasan itu terjadi pada 25 November 2022 sekitar pukul 18.40 WIB dirumahnya di Tropical Garden Grand Galaxy City, Bekasi Selatan,” ucapnya.

Dijelaskan Bambang, saat itu, korban pulang kerja langsung naik keatas untuk mandi, tiba-tiba ada yang mengetuk pintu dengan keras. Ternyata DN yang langsung mendorong pintu kamar mandi sambil bertanya kepada korban dari mana.

“Korban dijambak DN sebanyak 2 kali sambil menanyakan dimana HP korban yang dibanting sebanyak 2 kali dan berusaha untuk mematahkan HP korban. Usai mandi korban juga didorong ke lemari dan ditahan dengan tangan kiri,” jelas Bambang.

Baca Juga :  Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Kemudian, tambah Bambang, DN melepaskan dirinya lalu pergi sambil membawa kunci rumah dan tidak pulang selama 2 hari setelah kejadian.

“Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Pada Senin 26 Desember 2022, ND dipanggil polisi untuk diperiksa terkait laporan tersebut,” pungkasnya. (Dhendi)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Desember 2023 - 08:56 WIB

Proses Hukum Kasus Pacar Ogah Tanggung Jawab Polisi Segera Jerat Pelaku

Minggu, 24 September 2023 - 12:25 WIB

Dagangi Anak Dibawah Umur, MPK Apresiasi Gerak Cepat Polres Kota Bekasi

Rabu, 9 Agustus 2023 - 23:49 WIB

Peras Korban Rp1 Miliar, 10 Wartawan Gadungan Direngkus Polres Tangerang Kota

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 20:54 WIB

2 Pria Pelaku Curanmor Babak Belur di Amuk Massa di Bekasi Jaya

Jumat, 14 Juli 2023 - 13:20 WIB

Polsek Taman Sari Jakbar Bakal Segera Tindak Pelaku Pemerkosa ABG

Selasa, 13 Juni 2023 - 14:26 WIB

Kasus MAN 1 Kota Bekasi, Sekjen BPPK RI: Kok Bisa Perusahaannya Fiktif

Selasa, 23 Mei 2023 - 14:39 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Jasa Titip Tiket Konser Coldplay

Sabtu, 16 Maret 2019 - 08:28 WIB

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Berita Terbaru

Acara Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi

Seputar Bekasi

Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi Nyaris Ricuh

Sabtu, 27 Apr 2024 - 11:56 WIB

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB