Polsek Taman Sari Jakbar Bakal Segera Tindak Pelaku Pemerkosa ABG

- Jurnalis

Jumat, 14 Juli 2023 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Korban Bersama Ibunya Saat Melapor ke Polsek Taman Sari, Jakarta Barat

Foto Korban Bersama Ibunya Saat Melapor ke Polsek Taman Sari, Jakarta Barat

BERITA JAKARTA – Polsek Taman Sari Jakarta Barat bakal menindak FR terduga pelaku pemerkosa yang dilaporkan orang tua korban sebut saja Bunga yang baru berusia 16 tahun oleh tetangga tempat orang tuanya mengontrak.

“Segera kami tindaklanjuti pak, terima kasih atas atensi dan perhatiannya,” kata Kapolsek Taman Sari, Kompol Adhi Wananda singkat ketika dikonfirmasi Matafakta.com, Jumat (14/7/2023).

Namun sayangnya, Kompol Adhi Wananda, tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait belum ditangkapnya terduga pelaku pemerkosa berinisial FR pria yang diketahui sudah memiliki istri dan anak tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang didapat, terduga pelaku pemerkosaan FR bekerja tak jauh dari lokasi kantor Polsek Taman Sari, Jakarta Barat. Rumah pelaku FR bertetangga dengan kontrakan ibu korban yang berjualan sekitar disekitar Taman Sari.

“Korban sebenarnya lagi liburan sekolah dari Kuningan main ke Taman Sari tempat orang tuanya usaha dagang disekitar Taman Sari. Saat orang tuanya dagang itulah FR selalu menghampiri korban,” ujar sumber.

Memang, kata sumber, korban anaknya cantik dan lugu, sehingga terduga pelaku FR timbul niat jahatnya ingin menggaggahi korba dengan memberikan makanan yang sudah diberikan obat hingga korban tidak sadarkan diri.

“Disitulah pelaku melakukan perbuatan bejatnya dan itu dilakukan berulang-ulang. Korban ngak berani menceritakan karena dibawah ancaman pelaku FR,” tandasnya.

Sebelumnya, Praktisi Hukum Jhonson Purba, SH, MH mendesak Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, segera melakukan penangkapan terhadap FR terduga pelaku pemerkosaan berdasarkan dari pengakuan korban remaja berusia 16 tahun.

Dikatakan Jhonson polisi tidak perlu ragu melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku FR, karena dari keterangan ibu korban perbuatan FR bukan hanya sekali, tapi berulang kepada korban yang masih dibawah umur tersebut.

“Kalau ada seorang wanita yang belum memasuki usia dewasa yang disetubuhi, maka yang terjadi pemerkosaan. Apapun alasannya,” tegas Jhonson menanggapi Matafakta.com, Kamis (13/7/2023) kemarin.

Sebab, lanjut Jhonson, dengan usia korban yang masih belia itu, tentunya belum bisa mengukur untung rugi dari perbuatan orang dewasa. Berbeda jika persetubuhan itu dilakukan antar orang dewasa.

“Apalagi dari keterangan korban kepada ibunya bahwa pelaku lebih dulu memberikan minuman dan makanan yang diduga telah dicampuri obat hingga tidak sadarkan diri,” ungkap Jhonson.

Begitu korban, lanjut Jhonson hilang kesadaran barulah pelaku FR membawa korban ke sebuah Hotel di Kawasan Lokasari Jakarta Barat. Sehingga tidak ada alasan bagi pelaku untuk lolos dari jeratan hukum.

“Jadi tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak segera menangkap pelaku FR, karena ini bukalah persetubuhan karena korban masih anak dibawah umur. Sementara pelakunya sudah memiliki istri dan anak,” pungkas Jhonson. (Dewi)

Berita Terkait

Polda Jateng Berhasil Bekuk Kelompok Residivis Perampok Toko Emas
Proses Hukum Kasus Pacar Ogah Tanggung Jawab Polisi Segera Jerat Pelaku
Dagangi Anak Dibawah Umur, MPK Apresiasi Gerak Cepat Polres Kota Bekasi
Peras Korban Rp1 Miliar, 10 Wartawan Gadungan Direngkus Polres Tangerang Kota
2 Pria Pelaku Curanmor Babak Belur di Amuk Massa di Bekasi Jaya
Kasus MAN 1 Kota Bekasi, Sekjen BPPK RI: Kok Bisa Perusahaannya Fiktif
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Jasa Titip Tiket Konser Coldplay
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB