Tak Berizin Bor Satelit Megasari Waterpark Pebayuran Bebas Beroprasi

- Jurnalis

Rabu, 12 Juli 2023 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wisata Megasari Waterpark Pebayuran

Foto: Wisata Megasari Waterpark Pebayuran

BERITA BEKASI – Disinyalir 3 bor satelit tanpa izin Pemerintah milik tempat Wisata Megasari Waterpark yang berlokasi di Kampung Bojongsari RT001/RW002, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masih bebas beroperasi.

Sekjen Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko mendesak Direkonomi Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pengusahaan air bawah tanah tanpa dilengkapi izin Pemerintah ditempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran.

“Izin Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b junto Pasal 11 ayat (2) Undang – Undang RI No. 11 Tahun 1974, tentang Pengairan yang terjadi tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran,” jelas Heru menanggapi Matafakta.com, Rabu (12/7/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Heru, pengelola sebagai pemohon wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati dengan tembusan, Menteri dan Gubernur yang dilampiri informasi tentang, peruntukan dan kebutuhan air tanah, rencana pelaksanaan pengeboran atau penggalian air tanah dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) atau Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

Baca Juga :  Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

“Atau analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wewenang untuk memberikan izin pengambilan air tanah terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi teknis dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral tingkat Provinsi,” jelasnya.

Adapun, kata Heru, tugas dan wewenang Dinas ESDM menerima dan mengecek permohonan pengajuan pengambilan air tanah dari pemohon dan melakukan pengecekan ke lokasi tempat pemohon pengambilan air tanah, termasuk mengeluarkan rekomendasi teknis yang berisikan persetujuan atau penolakan pemberian izin berdasarkan zona konsevasi air tanah.

“Semua air tanah tidak bisa digunakan secara sewenang-wenang wajib memiliki Surat Izin Penggunaan Air Tanah atau SIPA yang harus dipenuhi setiap perusahaan yang ingin memanfaatkan sumber air tanah. SIPA wajib dipenuhi sebab apabila digunakan secara berlebihan atau tidak wajar bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan,” ujar Heru.

Baca Juga :  Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Heru juga menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang hingga kini belum melakukan penyeggelan terhadap tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang bebas beriklan, promosi dan beroperasi sejak tahun 2018 tanpa dilakukan penindakan sesuai perundang-undagan yang berlaku.

“Pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran pernah dipanggil Kasatpol PP Kabupaten Bekasi pada Senin 8 Mei 2023 lalu dan diberikan waktu selama 15 hari untuk menyelesaikan perizinannya kalau tidak disegel, tapi mana buktinya sampai sekarang tidak terjadi. Jangan pemberitaan media hanya dijadikan proyek. Apalagi itu usaha komersil,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Sabtu, 27 April 2024 - 13:11 WIB

Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom

Rabu, 24 April 2024 - 23:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Rabu, 24 April 2024 - 20:34 WIB

Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Berita Terbaru

Bamus Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi

Seputar Bekasi

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB