Tak Berizin Bor Satelit Megasari Waterpark Pebayuran Bebas Beroprasi

- Jurnalis

Rabu, 12 Juli 2023 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wisata Megasari Waterpark Pebayuran

Foto: Wisata Megasari Waterpark Pebayuran

BERITA BEKASI – Disinyalir 3 bor satelit tanpa izin Pemerintah milik tempat Wisata Megasari Waterpark yang berlokasi di Kampung Bojongsari RT001/RW002, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masih bebas beroperasi.

Sekjen Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko mendesak Direkonomi Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pengusahaan air bawah tanah tanpa dilengkapi izin Pemerintah ditempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran.

“Izin Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b junto Pasal 11 ayat (2) Undang – Undang RI No. 11 Tahun 1974, tentang Pengairan yang terjadi tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran,” jelas Heru menanggapi Matafakta.com, Rabu (12/7/2023).

Dikatakan Heru, pengelola sebagai pemohon wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati dengan tembusan, Menteri dan Gubernur yang dilampiri informasi tentang, peruntukan dan kebutuhan air tanah, rencana pelaksanaan pengeboran atau penggalian air tanah dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) atau Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

“Atau analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wewenang untuk memberikan izin pengambilan air tanah terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi teknis dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral tingkat Provinsi,” jelasnya.

Adapun, kata Heru, tugas dan wewenang Dinas ESDM menerima dan mengecek permohonan pengajuan pengambilan air tanah dari pemohon dan melakukan pengecekan ke lokasi tempat pemohon pengambilan air tanah, termasuk mengeluarkan rekomendasi teknis yang berisikan persetujuan atau penolakan pemberian izin berdasarkan zona konsevasi air tanah.

“Semua air tanah tidak bisa digunakan secara sewenang-wenang wajib memiliki Surat Izin Penggunaan Air Tanah atau SIPA yang harus dipenuhi setiap perusahaan yang ingin memanfaatkan sumber air tanah. SIPA wajib dipenuhi sebab apabila digunakan secara berlebihan atau tidak wajar bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan,” ujar Heru.

Heru juga menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang hingga kini belum melakukan penyeggelan terhadap tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang bebas beriklan, promosi dan beroperasi sejak tahun 2018 tanpa dilakukan penindakan sesuai perundang-undagan yang berlaku.

“Pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran pernah dipanggil Kasatpol PP Kabupaten Bekasi pada Senin 8 Mei 2023 lalu dan diberikan waktu selama 15 hari untuk menyelesaikan perizinannya kalau tidak disegel, tapi mana buktinya sampai sekarang tidak terjadi. Jangan pemberitaan media hanya dijadikan proyek. Apalagi itu usaha komersil,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?
Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:42 WIB

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Berita Terbaru

Photo: Sosialisasi Program Kemnaker di Unsoed, Purwokerto, Jumat 18 September 2026.

Berita Daerah

Kemnaker–Unsoed Siapkan Akses Kerja bagi Mahasiswa dan Alumni

Sabtu, 19 Sep 2026 - 11:47 WIB

Photo: Mantan Jampidsus Kejagung: Febrie Ardiansyah.

Berita Utama

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Sabtu, 19 Sep 2026 - 10:42 WIB

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB