BERITA JAKARTA – Dalam Quotient TV, pendiri LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvin Lim membahas topik tentang kasus Vina Cirebon vs Jessica, karena banyak masyarakat yang menanti komentar dan opini dari Alvin Lim untuk kasus ini.
Dikatakan Alvin, untuk kasus Vina Cirebon ini bisa dibilang dan dapat disimpulkan bahwa kasus ini adalah kasus Jessica Jilid 2, Kasus Jessica yang pada saat itu ditangani pengacara kondang dan senior Otto Hasibuan, dimana Jessica divonis bersalah.
“Disini dapat dilihat bahwa kasus Jessica dan Vina Cirebon adalah contoh salah satu wujud dari pekerjaan oknum dan mafia hukum di Indonesia. Masyarakat khalayak luas sudah mengetahui dan sudah menjadi rahasia umum bahwa terjadi penyelewengan dan banyak kejanggalan-kejanggalan,” kata Alvin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, sambung Alvin, diakui oleh para pihak bahwa kasus Jessica itu adalah kasus yang dimana belum cukup alat bukti, karena hanya ada satu alat bukti tetapi Hakim berkenyakinan bahwa Jessica bersalah, maka divonis bersalah.
“Keputusan ini sebenarnya melanggar Pasal 183 KUHAP, karena pada pasal itu menyatakan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya,” jelas Alvin.
Hal yang sama, lanjut Alvin, kemungkinan akan terjadi pada kasus Vina Cirebon dimana polisi sudah menetapkan Pegi sebagai tersangka utama yang setelah 8 tahun kasus berlalu dan baru viral kembali dan Pegi baru di tetapkan sebagai tersangka.
“Tetapi banyak pihak berspekulasi bahwa Pegi yang sekarang ditetapkan sebagai tersangka utama adalah aktor sesungguhnya dalam kasus pembunuhan tesebut. Banyak kejanggalan yang bisa kita lihat dari keterangan saksi maupun saksi kunci dimana keterangannya menimbulkan kejanggalan dan bertentangan dengan logika kita,” tutur Alvin.
Tetapi sebagaimana yang kita lihat dan bisa kita simpulkan dalam proses hukum jika kasus ini berjalan bisa dipastikan bahwa Pegi akan divonis bersalah, karena yang seperti yang sudah kita ketahui Polisi, Kejaksaan dan Hakim ini dalah tiga serangkai.
“Jadi jika ada perkara yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian, Kejaksaan kemungkinan besar akan langsung memproses pelimpahan P21 untuk kemudian disidangkan,” ujarnya.
Ketika disidangkan Jaksa sudah memindahkan tanggung jawabnya kepada Hakim dan Hakim kemungkinan besar tidak akan melepaskan dan memvonis tidak bersalah, karena jika ada tuntutan Jaksa tetapi Hakim memvonis tidak bersalah maka Hakim tersebut akan diperiksa.
“Inilah salah satu bukti penegakan hukum yang sudah rusak. Untuk kasus Vina Cirebon ini, saya melihat bahwa Kepolisian tidak akan perduli pada opini masyarakat dan Kepolisisan akan tetap memproses hukum Pegi Setiawan,” imbuhnya.
“Jadi walaupun nantinya akan diadakan praperadilan, kemungkinan besar Praperadilan itu akan ditolak dan kasus hukum akan berlanjut di Pengadilan dan berakhir dengan Pegi Setiawan dan ditahan dan dipenjara,” tambah Alvin.
Saran dan opini Advokat Alvin Lim untuk kasus Vina Cirebon ini adalah kasus Jilid 2 dari Jessica, dimana saat diviralkan kembali setelahnya mau dilakukan upaya-upaya hukum tetapi tidak bisa, karena sistem hukum yang ada saat ini tidak bisa memberikan peluang untuk bisa merubah putusan hukum dan putusan hukum dan putusan pidana sebelumnya.
TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline:
Kantor Pusat 0817-4890-999
Tangerang 08179999489
Jakarta Barat 08111-534489
Surabaya 0818-0454-4489
Email di
lq***********@gm***.com
(Indra)