Napi Pelaku Love Scamming Lapas Cipinang Dipindahkan ke Nusakambangan

- Jurnalis

Senin, 1 Juli 2024 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – MA Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Cipinang, pelaku Love Scamming dipindahkan ke Lapas Khusus Kelas II A, Nusakambangan, Karanganyar, Cilacap, Jawa Tengah.

Pemindahan MA (21) ke Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar Nusakambangan bekerjasama dengan Tim Direktorat Pengamanan dan Intelijen Dirjen Pemasyarakatan Lapas Cipinang pada Minggu 30 Juni 2024 kemarin.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Enget Prayer Manik mengatakan, dipindahkannya Napi MA ke Lapas Nusakambangan sebagai tindak lanjut keseriusan Ditjen Pemasyarakatan untuk memberi efek jera kepada napi lainnya yang melakukan pelanggaran, khususnya MA yang tersandung kasus Love Scamming.

“Ini bentuk keseriusan Dirjen PAS. MA sudah kita pindahkan ke Nusakambangan, malam tadi. Artinya melalui perintah Pak Dirjen PAS biar menjadi efek jera juga bagi warga binaan lainnya,” tegas Enget kepada Matafakta.com, Senin (1/7/2024).

Sebelumnya, Polda Jawa Barat mengungkap kasus Love Scamming atau penipuan berkedok asmara yang dialami seorang siswi SMP berusia 13 tahun pada Jumat 28 Juni 2024.

Dari hasil penyidikan, MA menipu korban dengan cara menggunakan foto pria tampan pada akun Instagram lalu berupaya berkenalan dengan korban pada Maret 2024 lalu.

Baca Juga :  2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang

MA kemudian memanipulasi korban agar mengirimkan foto dan video tanpa busana, lalu dimanfaatkan pelaku untuk meminta tebusan sebesar Rp600 ribu ke orang tua korban.

Setelah orang tua korban membuat laporan, Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengidentifikasi MA sebagai narapidana Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Atas perbuatannya MA disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024, tentang ITE dan telah diamankan penyidik Polda Jawa Barat. (Stave)

Berita Terkait

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi
Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto
MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR
Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3
Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:18 WIB

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:27 WIB

MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:34 WIB

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:06 WIB

MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB