Sidang Depo Pertamina Plumpang Meledak, 38 Warga Tewas Terpanggang

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Tragis tiga puluh delapan warga Tanah Merah Plumpang Jakarta Utara, tewas terpanggang karena diduga keteledoran pihak penggelola Depo Pertamina pada Jumat 3 Maret 2023 lalu.

Mayoritas warga tewas disinyalir lantaran menghirup udara bercampur aroma Bahan Bakar Minyak (BBM) yang meledak di Depo Pertamina Plumpang Jakarta Utara.

Hal tersebut, diungkapkan saksi Yadi Budiono anggota Polres Jakarta Utara, saksi Wahyudin Sekretaris RW 01 Tanah Merah dan saksi Dandi warga Jalan Mayangsari 7.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga saksi tersebut, memberikan keterangannya untuk sembilan terdakwa, yakni Dwi Purnomo Jati, Yayat Muhdiyat, Aprianto, Andri Soewignyo, Rio Triwoto, Krisdian Nur Mulya, Andi Ramadhan, Gungun Gunawan dan Arifin Ashari.

Menurut keterangan Wahyudin, jarak antara pemukiman penduduk dengan tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) Depo Plumpang, hanya dibatasi tembok setinggi 5 meter.

Baca Juga :  Diisukan Korban Asusila, Ini Kata Wanita Belia Dinikahi Pemilik Ponpes

“Jarak rumah penduduk dengan Depo Pertamina Plumpang hanya dibatasi dengan tembok setinggi 5 meter,” ucap Wahyudin Sekretaris RW 01, Selasa (14/5/2024).

Dan saat peristiwa naas itu terjadi, tidak ada pemberitahuan dari pihak Pertamina.

“Ya ada kami memberitahu kepada para warga untuk meninggalkan pemukiman melalui pengeras suara milik Masjid,” imbuhnya.

Wahyudin menambahkan, peristiwa kelabu terjadi selepas ba’da Isya disaat kondisi tengah turun rintik hujan.

“Tiba-tiba warga berteriak bau bensin, bau bensin. Tak lama kemudian terjadi ledakan besar,” ungkap pria yang mengaku telah menempati lahan tersebut selama 40 tahun.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setyo Adhi Wicaksono dari Kejati DKI Jakarta disebutkan, bahwa para terdakwa yakni, terdakwa I Dwi Purnomo Jati, terdakwa II Yayat Muhdiyat

Baca Juga :  Komnas PA Minta Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP Segera Proses Hukum

Terdakwa III Aprianto terdakwa IV Andri Soewignyo dan terdakwa V Rio Triwoto bersama-sama dengan saksi Krisdian Nur Mulya, saksi Andi Ramadhan, saksi Gungun Gunawan, saksi Arifin Ashari, (masing-masing dituntut dalam berkas perkara terpisah)

Pada 3 Maret 2023 sekira Pukul 20.20 WIB di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir yang menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan orang mati.

Akibat peristiwa maut tersebut sebanyak 33 warga disekitar area Depo Pertamina Plumpang Jakarta Utara turut menjadi korban tewas karna mengalami luka bakar berat.

Atas perbuatan terdakwa para pegawai yang bekerja di PT. Pertamina Training And Consulting tersebut, JPU menjerat dengan Pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara selama 5 tahun. (Sofyan)

Berita Terkait

Diisukan Korban Asusila, Ini Kata Wanita Belia Dinikahi Pemilik Ponpes
Komnas PA Minta Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP Segera Proses Hukum
Minta Diusut, Ibu Korban Penganiayaan Belasan Remaja Lapor ke Polisi
Polisi Tengah Dalami Dugaan Asusila di Ponpes Karang Bahagia Bekasi
Soal Tuduhan Curi Motor, Praktisi Hukum: RT & RW Bukan Penegak Hukum
Pilot Susi Air Bebas dari Sandera, Alvin Lim Apresiasi Kinerja TNI-Polri
Owner Sesalkan Toko Beras “Idolaku” Pasar Induk Cipinang
Anaknya Dituduh Curi Motor, M. Zulkifli Diperkusi Bayar Rp20 Juta
Berita ini 359 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 10:30 WIB

Diisukan Korban Asusila, Ini Kata Wanita Belia Dinikahi Pemilik Ponpes

Kamis, 3 Oktober 2024 - 00:00 WIB

Komnas PA Minta Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP Segera Proses Hukum

Selasa, 1 Oktober 2024 - 23:08 WIB

Minta Diusut, Ibu Korban Penganiayaan Belasan Remaja Lapor ke Polisi

Senin, 30 September 2024 - 10:32 WIB

Polisi Tengah Dalami Dugaan Asusila di Ponpes Karang Bahagia Bekasi

Sabtu, 28 September 2024 - 10:38 WIB

Soal Tuduhan Curi Motor, Praktisi Hukum: RT & RW Bukan Penegak Hukum

Berita Terbaru

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Uncategorized

Dana Desa Cair Tanpa Token, DPMD Kabupaten Bekasi Langgar Aturan

Rabu, 9 Okt 2024 - 17:10 WIB

Foto: Adpidsus Kejati Pabar, Abun Hasbullah Syambas

Berita Utama

Penyidik Kejati Geledah Kantor PUPR dan BPKAD Papua Barat

Rabu, 9 Okt 2024 - 08:58 WIB