Ini Kata Praktisi Hukum Soal Senpi Tak Dimusnahkan Kejari Jakut

- Jurnalis

Sabtu, 29 Juni 2024 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Alexius Tantrajaya

Foto: Alexius Tantrajaya

BERITA JAKARTA – Praktisi hukum Alexius Tantrajaya menilai oknum eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, layak mendapatkan sanksi berat jika terbukti melakukan pelanggaran dalam pemusnahan barang bukti.

“Apabila ada dari salah satu barang bukti yang tidak dimusnahkan sesuai cara yang telah ditetapkan maka eksekutor Kejari Jakarta Utara tersebut tentu akan diberi sanksi berat oleh Jaksa Agung,” kata Alexius, Jumat (28/6/2024).

Alexius menuturkan, tugas dan wewenang Kejaksaan RI dipimpin oleh Jaksa Agung RI. Jika terjadi penyimpangan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya baik Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi maka Jaksa Agung sebagai pimpinan dapat memberikan sanksi.

“Jaksa Agung sebagai pimpinan dapat memberikan sanksi terhadap jajaran dibawahnya yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam menjalankan tugasnya,” tandas Alexius.

Seperti diberitakan sebelumnya, enam barang bukti senjata api ilegal yang tidak turut dihancurkan pada pelaksanaan pemusnahan Barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis 27 Juni 2024, menuai tanggapan miring publik.

Pasalnya, Jaksa selaku eksekutor tidak menyebutkan identitas terpidana dan kasus kepemilikan enam senpi ilegal kepada publik sebagai keterbukaan informasi.

Ada dugaan oknum Jaksa Eksekutor Kejari Jakut, sengaja “mengamankan” sisa barang bukti pistol ilegal yang akan dimusnakan.

Sebab, saat acara pemusnahan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, Kejari Jakut hanya menampilkan 1 pucuk senpi beserta peluru dan 1 pucuk senjata air soft gun dan peluru gotri dihadapan publik.

Namun entah mengapa pimpinan Kejari Jakut seolah “setengah hati” melaksanakan eksekusi hasil putusan final Pengadilan Negeri Jakut, terhadap enam senpi tersebut dengan mesin pemotong besi duduk?

Padahal berdasarkan catatan dalam surat daftar pemusnahan barang bukti rampasan seperti sabu-sabu, ekstasi dan daun ganja kering dimusnakan dengan menggunakan mesin incinertor milik BNN. Sedangkan senjata tajam dan senjata api menggunakan mesin pemotong besi.

Mirisnya lagi Kajari Dandeni Herdiana mengaku dihadapan media akan mengembalikan enam senpi kepada pihak yang berwenang.

“Kami akan kembalikan barang bukti senpi kepada pihak berwenang karena ada pelurunya,” pungkasnya saat beraudensi dengan sejumlah pewarta di Aula Kejari Jakut. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB