Dalam Tuntutan, Jaksa KPK Sebut Motif Korupsi SYL Tamak

- Jurnalis

Minggu, 30 Juni 2024 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Syahril Yasin Limpo (SYL)

Foto: Syahril Yasin Limpo (SYL)

BERITA JAKARTA – Kasus korupsi dan gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo alias SYL sebesar Rp44,6 miliar soal motif korupsi disebut tamak.

Hal tersebut, dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai hal yang memberatkan SYL dalam surat tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/24).

Merujuk dalam literasi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kalimat ‘tamak’ mempunyai arti yaitu selalu ingin memperoleh banyak untuk diri sendiri.

“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan. SYL selaku mantan menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia,” jelas Jaksa KPK.

Jaksa juga menambahkan, SYL tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu faktor yang memperberat tuntutan terhadapnya.

“Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan motif yang tamak,” ulas Jaksa KPK dalam surat tuntutannya.

JPU dari KPK menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Jaksa menilai SYL terlibat dalam kasus korupsi dengan motif tamak.

SYL mengeklaim, tidak ada saksi dalam persidangan yang mendengar atau menerima langsung Perintah dari mulutnya untuk memeras pejabat di Kementerian Pertanian.

Menurutnya, kesaksian dalam persidangan menegaskan semua arahan yang diberikan oleh SYL selalu menekankan kepatuhan terhadap SOP, digitalisasi, larangan melanggar hukum, dan antikorupsi.

SYL menekankan prinsip-prinsip tersebut selalu dia tegaskan kepada semua yang bekerja di bawahnya, dan dia yakin kesaksian di persidangan akan mendukung hal itu.

“Kau pernah dapat perintah langsung enggak? Dengar dari mulut saya? Yang kau dengar harus penuhi SOP, jangan lewati aturan. No corruption, itu dengar langsung,” dalih SYL. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB