Dalam Tuntutan, Jaksa KPK Sebut Motif Korupsi SYL Tamak

- Jurnalis

Minggu, 30 Juni 2024 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Syahril Yasin Limpo (SYL)

Foto: Syahril Yasin Limpo (SYL)

BERITA JAKARTA – Kasus korupsi dan gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo alias SYL sebesar Rp44,6 miliar soal motif korupsi disebut tamak.

Hal tersebut, dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai hal yang memberatkan SYL dalam surat tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/24).

Merujuk dalam literasi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kalimat ‘tamak’ mempunyai arti yaitu selalu ingin memperoleh banyak untuk diri sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan. SYL selaku mantan menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia,” jelas Jaksa KPK.

Baca Juga :  Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Jaksa juga menambahkan, SYL tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu faktor yang memperberat tuntutan terhadapnya.

“Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan motif yang tamak,” ulas Jaksa KPK dalam surat tuntutannya.

JPU dari KPK menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Jaksa menilai SYL terlibat dalam kasus korupsi dengan motif tamak.

SYL mengeklaim, tidak ada saksi dalam persidangan yang mendengar atau menerima langsung Perintah dari mulutnya untuk memeras pejabat di Kementerian Pertanian.

Baca Juga :  Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Menurutnya, kesaksian dalam persidangan menegaskan semua arahan yang diberikan oleh SYL selalu menekankan kepatuhan terhadap SOP, digitalisasi, larangan melanggar hukum, dan antikorupsi.

SYL menekankan prinsip-prinsip tersebut selalu dia tegaskan kepada semua yang bekerja di bawahnya, dan dia yakin kesaksian di persidangan akan mendukung hal itu.

“Kau pernah dapat perintah langsung enggak? Dengar dari mulut saya? Yang kau dengar harus penuhi SOP, jangan lewati aturan. No corruption, itu dengar langsung,” dalih SYL. (Sofyan)

Berita Terkait

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto
MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR
Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3
Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi
Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:34 WIB

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:06 WIB

MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 13:25 WIB

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Okt 2024 - 19:37 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Senin, 21 Okt 2024 - 14:34 WIB

Konflik Lahan Parkir Ruko SNK dengan PTMP

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Senin, 21 Okt 2024 - 14:06 WIB