LQ Indonesia Law Firm Minta Ketua MA Tolak PK Juni Indria

- Jurnalis

Kamis, 27 Juni 2024 - 23:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Alvin Lim, SH, MH

Foto: Alvin Lim, SH, MH

BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm menginformasikan bahwa June Indria, Direksi  Koperasi Indosurya sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara: 878/PK/pidsus/2024.

Adapun perkara PK bernomor: 878/PK/pidsus/2024 yang diajukan Head Admin KSP Indosurya, June Indria saat ini dalam proses pemeriksaan Majelis Hakim.

Menanggapi hal itu, Advokat Alvin Lim SH, MH, selaku kuasa hukum para korban KSP Indosurya meminta agar Majelis Hakim PK dan kepada Sunarto untuk mempertimbangkan kerugian dan penderitaan para korban.

“Majelis Hakim yang mulia, patut pertimbangkan 24.000 korban KSP Indosurya di seluruh Indonesia dengan nilai transaksi Rp107 triliun rupiah adalah jumlah fenomenal,” kata Alvin, Kamis (27/6/2024).

“Sudah ada beberapa korban KSP Indosurya yang meninggal dan sakit tidak mampu membayar karena uang mereka di tipu KSP Indosurya,” tambah Alvin mengingatkan.

Alvin juga mengingatkan Ketua MA, M Syarifuddin, jika June Indria dan penjahat KSP Indosurya dibebaskan maka kemarahan para korban tidak akan dapat di bendung terhadap para Wakil Tuhan.

“Dampak jika para korban KSP Indosurya jika penjahatnya bebas tidak akan terbendung. 24.000 korban akan teriak dan turun dijalanan dan protes terhadap MA,” tegasnya.

Putusan Kasasi, tambah Alvin, sudah adil sehingga seharusnya MA menolak permohonan PK June Indria. Para korban KSP Indosurya meminta agar MA memperhatikan nilai keadilan.

“Kasus KSP Indosurya berdampak luar biasa dan merugikan puluhan ribu warga dan merusak perekonomian negara. MA wajib tolak PK June Indria,” pungkas Alvin. (Indra).

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru