Oknum Anggota DPR Main Judol, Praktisi Hukum Sarankan Diperiksa Kejiwaan

- Jurnalis

Senin, 1 Juli 2024 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Judi Online

Ilustrasi Judi Online

BERITA JAKARTA – Kabar sejumlah oknum Anggota DPR-RI diduga turut bermain judi online, kontan mendapat reaksi beragam dari kalangan masyarakat mulai dari Praktisi Hukum, Akademisi hingga Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI.

Seperti Praktisi Hukum Soesilo Aribowo berpendapat oknum Anggota DPR-RI yang ikut main judi online semestinya diperiksa kejiwaan.

Pasalnya, Soesilo Aribowo menjelaskan, bahwa para wakil rakyat merupakan figur yang cerdas dan sangat paham dampak permainan judi online maupun konvesional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka kan wakil rakyat yang tentu sudah menjadi orang matang atau pintar yang jauh lebih paham tentang akibat judi itu seperti apa,” tandasnya, Senin (1/7/2024).

Sedangkan, Dosen tetap Departemen Kriminologi FISIP Universitas Indonesia (UI), Bhakti Eko Nugroho mendorong pejabat, seperti Kepala Daerah, Anggota DPR dan DPRD yang terlibat judi online (judol) dipublikasikan secara transparan.

“Proses publikasi tersebut perlu dilakukan secara akuntabel dan transparan, mengingat judi online adalah isu yang menyangkut dan menjadi perhatian publik,” katanya.

Kriminolog UI itu menegaskan, publik perlu mengetahui apakah Kepala Daerah atau Anggota Legislatif yang mereka pilih atau disekitarnya memiliki kepatuhan atau tidak terhadap peraturan etik, perilaku dan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini menjawab ditemukan banyak Anggota DPR, DPRD dan Kepala Daerah yang terlibat, bahkan masyarakat mendesak agar dibuka kepada publik nama-namanya dan asal partainya supaya menjadi pembelajaran.

Baca Juga :  Ibu Ronald Tannur dan Pengacara Penyuap Hakim PN Surabaya Segera Diadili

Terkait Anggota Legislatif yang perlu dipastikan adalah alat kelengkapan di Parlemen, yakni Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atau Badan Kehormatan yang bekerja dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran etika atau kode perilaku yang dilakukan oleh Anggota Legislatif.

Sementara, untuk pejabat publik di ranah eksekutif atau Kepala Daerah dan lainnya, mekanisme pendisiplinan dari struktur otoritas yang lebih superior, sesuai dengan peraturan perundangan, diperlukan untuk ditegakkan.

“Dalam rangka akuntabilitas, idealnya publik mendapatkan akses informasi terkait kemajuan pemeriksaan yang telah berlangsung, sesegera mungkin,” ungkapnya.

Bahkan Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengusulkan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI segera memanggil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyerahkan data detail Anggota DPR-RI yang terlibat judi online.

Pasalnya, sambung Habiburokhman, PPATK mengakui sudah mengantongi nama dan alamat lengkap para Anggota DPR-RI yang diduga terlibat judi online.

“Sebagai Anggota MKD, saya akan mengusulkan di rapat pleno MKD agar kami memanggil PPATK dan meminta data tersebut terkhusus hanya untuk data Anggota DPR-RI yang diinformasikan diduga terlibat main judi online,” ujar Habiburokhman.

Habiburokhman mengakui dirinya selaku Anggota MKD tidak bisa mengambil keputusan sepihak dalam memanggil PPATK. Hal tersebut, kata dia, harus dibahas di level pimpinan MKD DPR-RI.

Baca Juga :  Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

“Saya akan usulkan, kan saya bukan pimpinan di MKD. Saya enggak bisa mengatasnamakan MKD, karena memang belum ada rapat pleno di MKD,” ucapnya.

Menurut Habiburokhman, data PPATK tersebut menarik untuk ditindaklanjuti oleh MKD DPR-RI. Pasalnya, pelaku judi online tak hanya bisa dikenakan sanksi pidana, juga bisa kena sanksi etik, mulai dari yang ringan hingga berat.

“Kan kalau di pedoman tata beracara sanksi itu kan bermacam-macam, sanksi pelanggaran. Kalau Kode Etik kan jelas, Pasal 3 ayat (2), Anggota DPR-RI dilarang mendatangi tempat perjudian itu di kode etik,” ungkapnya.

“Nah sanksinya bisa sanksi ringan, sanksi sedang atau sanksi berat tergantung materi perbuatannya masing-masing,” tambah Habiburokhman menandaskan.

Diketahui PPATK menemukan lebih dari 1.000 Anggota DPR-RI dan DPRD terlibat dalam permainan judi online.

“Apakah ada Legislatif pusat dan daerah? Ya kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR-RI.

Ivan mengatakan, pihaknya akan menyerahkan nama-nama Anggota DPR-RI yang terlibat judi online kepada Komisi III dan MKD DPR-RI untuk ditindaklanjuti.

Selain Anggota DPR-RI, kata Ivan, ada juga pegawai di Sekretariat Jenderal DPR-RI ikut bermain judi online. (Sofyan)

Berita Terkait

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa
KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal
Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM
IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan
Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan
AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya
Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka
Berita ini 64 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:00 WIB

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:22 WIB

KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal

Sabtu, 11 Januari 2025 - 14:24 WIB

Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:15 WIB

IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:41 WIB

Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

Berita Terbaru

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi: Surya Wijaya

Seputar Bekasi

FKMPB Pertanyakan Kinerja Kasatpol PP Kabupaten Bekasi

Senin, 13 Jan 2025 - 00:44 WIB

Kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Pj Bupati Bekasi Kalah Sakti Dengan Kadis DPMD

Senin, 13 Jan 2025 - 00:40 WIB

Foto: Sekjen Mata Hukum, Mukshin Nasir

Berita Utama

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:00 WIB

Foto: Berbie Komalasari, Tommy Uno dan Dhea Bacan

Entertainment

Pengusaha Tommy Uno Terima Lukisan Belanda Dari Ketua Umum PJSI

Sabtu, 11 Jan 2025 - 21:44 WIB

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Berita TNI

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Sabtu, 11 Jan 2025 - 18:54 WIB