Oknum Anggota DPR Main Judol, Praktisi Hukum Sarankan Diperiksa Kejiwaan

- Jurnalis

Senin, 1 Juli 2024 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Judi Online

Ilustrasi Judi Online

BERITA JAKARTA – Kabar sejumlah oknum Anggota DPR-RI diduga turut bermain judi online, kontan mendapat reaksi beragam dari kalangan masyarakat mulai dari Praktisi Hukum, Akademisi hingga Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI.

Seperti Praktisi Hukum Soesilo Aribowo berpendapat oknum Anggota DPR-RI yang ikut main judi online semestinya diperiksa kejiwaan.

Pasalnya, Soesilo Aribowo menjelaskan, bahwa para wakil rakyat merupakan figur yang cerdas dan sangat paham dampak permainan judi online maupun konvesional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka kan wakil rakyat yang tentu sudah menjadi orang matang atau pintar yang jauh lebih paham tentang akibat judi itu seperti apa,” tandasnya, Senin (1/7/2024).

Sedangkan, Dosen tetap Departemen Kriminologi FISIP Universitas Indonesia (UI), Bhakti Eko Nugroho mendorong pejabat, seperti Kepala Daerah, Anggota DPR dan DPRD yang terlibat judi online (judol) dipublikasikan secara transparan.

“Proses publikasi tersebut perlu dilakukan secara akuntabel dan transparan, mengingat judi online adalah isu yang menyangkut dan menjadi perhatian publik,” katanya.

Kriminolog UI itu menegaskan, publik perlu mengetahui apakah Kepala Daerah atau Anggota Legislatif yang mereka pilih atau disekitarnya memiliki kepatuhan atau tidak terhadap peraturan etik, perilaku dan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini menjawab ditemukan banyak Anggota DPR, DPRD dan Kepala Daerah yang terlibat, bahkan masyarakat mendesak agar dibuka kepada publik nama-namanya dan asal partainya supaya menjadi pembelajaran.

Baca Juga :  MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi

Terkait Anggota Legislatif yang perlu dipastikan adalah alat kelengkapan di Parlemen, yakni Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atau Badan Kehormatan yang bekerja dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran etika atau kode perilaku yang dilakukan oleh Anggota Legislatif.

Sementara, untuk pejabat publik di ranah eksekutif atau Kepala Daerah dan lainnya, mekanisme pendisiplinan dari struktur otoritas yang lebih superior, sesuai dengan peraturan perundangan, diperlukan untuk ditegakkan.

“Dalam rangka akuntabilitas, idealnya publik mendapatkan akses informasi terkait kemajuan pemeriksaan yang telah berlangsung, sesegera mungkin,” ungkapnya.

Bahkan Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengusulkan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI segera memanggil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyerahkan data detail Anggota DPR-RI yang terlibat judi online.

Pasalnya, sambung Habiburokhman, PPATK mengakui sudah mengantongi nama dan alamat lengkap para Anggota DPR-RI yang diduga terlibat judi online.

“Sebagai Anggota MKD, saya akan mengusulkan di rapat pleno MKD agar kami memanggil PPATK dan meminta data tersebut terkhusus hanya untuk data Anggota DPR-RI yang diinformasikan diduga terlibat main judi online,” ujar Habiburokhman.

Habiburokhman mengakui dirinya selaku Anggota MKD tidak bisa mengambil keputusan sepihak dalam memanggil PPATK. Hal tersebut, kata dia, harus dibahas di level pimpinan MKD DPR-RI.

Baca Juga :  Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi

“Saya akan usulkan, kan saya bukan pimpinan di MKD. Saya enggak bisa mengatasnamakan MKD, karena memang belum ada rapat pleno di MKD,” ucapnya.

Menurut Habiburokhman, data PPATK tersebut menarik untuk ditindaklanjuti oleh MKD DPR-RI. Pasalnya, pelaku judi online tak hanya bisa dikenakan sanksi pidana, juga bisa kena sanksi etik, mulai dari yang ringan hingga berat.

“Kan kalau di pedoman tata beracara sanksi itu kan bermacam-macam, sanksi pelanggaran. Kalau Kode Etik kan jelas, Pasal 3 ayat (2), Anggota DPR-RI dilarang mendatangi tempat perjudian itu di kode etik,” ungkapnya.

“Nah sanksinya bisa sanksi ringan, sanksi sedang atau sanksi berat tergantung materi perbuatannya masing-masing,” tambah Habiburokhman menandaskan.

Diketahui PPATK menemukan lebih dari 1.000 Anggota DPR-RI dan DPRD terlibat dalam permainan judi online.

“Apakah ada Legislatif pusat dan daerah? Ya kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR-RI.

Ivan mengatakan, pihaknya akan menyerahkan nama-nama Anggota DPR-RI yang terlibat judi online kepada Komisi III dan MKD DPR-RI untuk ditindaklanjuti.

Selain Anggota DPR-RI, kata Ivan, ada juga pegawai di Sekretariat Jenderal DPR-RI ikut bermain judi online. (Sofyan)

Berita Terkait

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi
Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto
MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR
Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3
Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Berita ini 58 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:18 WIB

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:27 WIB

MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:34 WIB

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:06 WIB

MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB